KBRT - Pembangunan infrastruktur skala besar di Kabupaten Trenggalek tak selalu mulus karena banyak proyeknya berada di kawasan hutan. Namun, pemerintah punya skema khusus agar pembangunan tetap bisa berjalan tanpa harus mengubah status kawasan hutan, yakni melalui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Skema ini digunakan untuk mendukung sejumlah proyek strategis di Trenggalek, mulai dari pembangunan Bendungan Bagong, Bendungan Tugu, hingga Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sebagian trase jalannya melintasi kawasan hutan.
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, menjelaskan bahwa kawasan hutan tidak bisa dilepas begitu saja meski digunakan untuk proyek pembangunan.
“Kalau itu kawasan hutan, tidak bisa dilepas begitu saja. Maka mekanisme yang dipakai adalah IPPKH, izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujar Hermawan saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, IPPKH memiliki karakter berbeda dengan pelepasan kawasan hutan maupun skema tukar guling. Dalam mekanisme ini, pemanfaatan lahan bersifat sementara dan disertai kewajiban pemulihan lingkungan.
“IPPKH ini sifatnya pinjam pakai, bukan tukar guling dan bukan pelepasan. Setelah kegiatan selesai, ada kewajiban rehabilitasi dan pemulihan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Di Trenggalek, IPPKH dimanfaatkan untuk proyek-proyek yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik. Tidak hanya pembangunan jalan, tetapi juga infrastruktur besar lainnya yang membutuhkan lintasan kawasan hutan.
“IPPKH ini biasanya dipakai untuk proyek-proyek strategis, seperti pembangunan jalan, bendungan, jembatan, dan infrastruktur lain yang memang masuk kawasan hutan,” kata Hermawan.
Sejumlah proyek yang tercatat menggunakan skema IPPKH di Trenggalek antara lain Bendungan Bagong yang proses izinnya sudah berjalan sejak sekitar 2019, Bendungan Tugu yang kini telah rampung dan dimanfaatkan, serta Jalur Lintas Selatan (JLS) yang sebagian jalurnya melintasi kawasan hutan.
Hermawan menambahkan, proses perizinan IPPKH sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara pemerintah daerah hanya berperan sebagai pengusul dan pelaksana kegiatan sesuai izin yang diterbitkan.
“Daerah itu mengusulkan, nanti pusat yang mengeluarkan izinnya. Semua sudah ada aturannya dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















