KBRT – Upaya menjaga sawah agar tak terus menyusut di Trenggalek masih terus berjalan. Hingga kini, luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Kabupaten Trenggalek tercatat berada di angka sekitar 11.756 hektare dan belum mengalami perubahan signifikan.
Meski angkanya relatif sama, pemerintah tetap melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk menyesuaikan kondisi riil di lapangan. Langkah ini penting agar kebijakan perlindungan lahan benar-benar sesuai dengan fakta, bukan sekadar angka di atas kertas.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menjelaskan bahwa luasan tersebut khusus mencakup lahan sawah, baik yang ditanami satu kali, dua kali, hingga tiga kali dalam setahun. Penetapannya pun bukan keputusan daerah semata.
“Luasan LSD kita sekitar 11.756 hektare. Itu sawah saja. Penetapannya tentu ada dari Kementerian ATR,” ujar Imam.
Terkait isu alih fungsi lahan sawah pada 2025, Imam menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan berada di Dinas Pertanian. Menurutnya, urusan perubahan fungsi lahan menjadi ranah instansi teknis lain yang mengurusi tata ruang dan perizinan.
“Kalau ada alih fungsi, itu ke PUPR, ke perizinan, dan ke ATR. Di pertanian tidak ada kewenangan itu. Tugas kami adalah memanfaatkan sawah-sawah agar tetap berproduksi,” jelasnya.
Ia menekankan, menjaga lahan sawah tetap produktif menjadi kunci ketahanan pangan daerah. Jika luasan sawah tak terkendali dan terus berkurang, dampaknya bisa langsung terasa pada ketersediaan pangan di Trenggalek.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, menyebut istilah LSD kini makin sering terdengar di tengah masyarakat. Namun, ia menilai masih ada pemahaman yang kurang tepat terkait makna “dilindungi”.
“LSD itu sifatnya dinamis. Berbeda dengan LP2B yang secara hukum wajib dilindungi secara ketat karena menjadi bagian dari program ketahanan pangan,” terang Heru.
Menurutnya, penetapan LSD bertujuan menahan laju alih fungsi lahan sawah, salah satunya lewat mekanisme perizinan. Pengendalian ini mulai terasa saat ada permohonan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kalau ada permohonan HGB, itu pasti untuk bangunan. Sebelum terbit, harus ada pertimbangan teknis dari kami sebagai dasar keluarnya KKPR. Jika lahannya masuk zona LSD atau LP2B, maka permohonan HGB tidak bisa diterbitkan,” tegasnya.
Heru menjelaskan, penerapan LSD di Trenggalek sudah berjalan sejak 2021 dengan luasan awal yang sama seperti sekarang. Namun, data tersebut terus diperbarui karena di lapangan ditemukan berbagai kondisi yang perlu disesuaikan.
“Sebelum 2021 memang sudah ada izin dan HGB yang terbit. Tapi di lapangan fisiknya masih berupa lahan pertanian karena belum dibangun. Ini yang kemudian menjadi bahan pemutakhiran data,” katanya.
Memasuki awal 2025, pemutakhiran LSD kembali dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas PUPR. Menurut Heru, pembahasan LSD tidak bisa dipisahkan dari LP2B karena keduanya menjadi satu kesatuan dalam kebijakan tata ruang.
“Ini satu kesatuan, satu rumah dalam pembahasan tata ruang dan pertanahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, status LSD maupun LP2B sangat bergantung pada kebijakan tata ruang yang berlaku. Penentuan zona dilakukan melalui pemetaan delineasi dengan melihat kondisi aktual di lapangan.
“Kalau di lapangan masih berupa tanaman semusim yang seragam, itu pasti masuk LSD. Tapi kalau sudah bangunan, seharusnya tidak masuk LSD. Semua itu terlihat dari overlay peta bidang tanah, peta pendaftaran, dan tata ruang,” ucapnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















