Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Hampir 30 Ribu Warga Trenggalek Tersingkir dari PBI JK, Ini Solusi Pemkab

Mulai penonaktifan 29.992 peserta PBI JK, Pemkab Trenggalek siapkan skema PBID dan reaktivasi agar warga tetap bisa berobat tanpa hambatan.

Poin Penting

  • Sekitar 29.992 warga Trenggalek dinonaktifkan dari PBI JK berdasarkan pembaruan data DTSEN.
  • Pemkab menyiapkan skema alternatif seperti PBID dan reaktivasi kepesertaan.
  • Warga terdampak diminta proaktif melapor apabila memenuhi kriteria bantuan kesehatan.

KBRT - Sebanyak 29.992 warga Trenggalek mendadak tak lagi tercatat sebagai peserta aktif Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Angka ini memicu kekhawatian soal nasib mereka jika sewaktu-waktu sakit.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan warga terdampak tidak akan kehilangan akses berobat. Dinas Sosial P3A setempat menyiapkan sejumlah skema pembiayaan alternatif sebagai jaring pengaman.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos P3A Trenggalek, Soelung Prasetyo Raharjeng Sidjoe, menjelaskan penonaktifan dilakukan menyusul pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan DTSEN. Yang dinonaktifkan masuk desil 6 sampai 10, sedangkan PBI JK diperuntukkan bagi desil 1 sampai 5,” terang Soelung, Kamis.

Artinya, peserta yang dinilai sudah berada di kelompok ekonomi menengah ke atas tidak lagi ditanggung skema PBI JK yang memang diperuntukkan bagi kelompok paling rentan.

Meski hampir 30 ribu dinonaktifkan, Dinsos mencatat masih ada 289.627 warga Trenggalek yang aktif sebagai peserta PBI JK dan masuk kategori desil 1–5.

Namun demikian, pemerintah daerah tak menutup mata terhadap potensi persoalan di lapangan. Perubahan status kepesertaan bisa berdampak langsung, terutama bagi warga dengan penyakit kronis yang membutuhkan kontrol rutin.

ADVERTISEMENT

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab mengoptimalkan skema Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) yang dibiayai melalui APBD, termasuk dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Menurut Soelung, skema berlapis ini dirancang agar tidak ada warga miskin yang benar-benar kehilangan akses layanan kesehatan.

“Pasien dari keluarga tidak mampu tidak boleh ditolak di fasilitas kesehatan. Selain PBI JK, masih ada PBID dan mekanisme lain yang bisa digunakan,” tegasnya.

Dinsos juga melakukan penyisiran terhadap warga terdampak, terutama yang memiliki riwayat penyakit kronis. Jika hasil verifikasi menunjukkan masih layak menerima bantuan, kepesertaan dapat diaktifkan kembali.

Proses reaktivasi membutuhkan waktu sekitar tiga hari setelah warga melengkapi surat rekomendasi dan diagnosis dari fasilitas kesehatan.

Sejauh ini, sekitar 70 peserta telah kembali aktif melalui mekanisme tersebut. Dinsos menargetkan proses penyisiran rampung dalam enam bulan ke depan.

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz