KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027. Dari kalkulasi awal, dana yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyebut anggaran tersebut akan bersumber dari APBD sesuai amanat undang-undang.
"Sisi anggaran dari dukungan APBD karena ini amanah dari undang-undang, jadi untuk Pilkades di support dari APBD, ketika nanti dari APBD itun tidak cukup maka dari APBDes boleh dianggarkan tapi untuk mendukung tahapan pemungutan suara," jelas Agus.
Perhitungan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan di masing-masing desa yang akan menggelar Pilkades.
"Kemarin kalau kami hitung kasar, dengan kebutuhan 128 desa yang melaksanakan Pilkades itu kurang lebih sekitar 5 Miliar, itu sudah kami efisiensi semaksimal mungkin, dengan menghitung anggaran di masing-masing desa," imbuhnya.
Berdasarkan data Dinas PMD, total ada 128 desa yang masuk dalam skema Pilkades serentak 2027. Rinciannya, lima desa saat ini dipimpin penjabat (PJ) kepala desa, sementara 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027.
Sesuai regulasi, tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
"Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jika dihitung mundur, maka tahapan akan dimulai pada 19 Oktober 2026," jelasnya.
Pada tahap awal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menyampaikan surat pemberitahuan akhir masa jabatan kepada kepala desa. Setelah itu, panitia Pilkades dibentuk.
“Setelah BPD memberikan surat pemberitahuan, kemudian dibentuk panitia. Diperkirakan akhir Oktober 2026,” jelasnya.
Pelaksanaan Pilkades tetap mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit akhir 2024. Dalam ketentuan tersebut, daerah diperbolehkan menggelar Pilkades sepanjang tahapan dan penganggaran dinyatakan siap.
Namun ada catatan penting: Pilkades tidak boleh hanya diikuti satu calon.
“Kalau dalam tahapan nanti hanya ada calon tunggal, maka harus ditunda sampai terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) lalu.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















