Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Batas Usia Mepet, Pemkab Trenggalek Upayakan Status WNI untuk Remaja Perkawinan Indonesia–Vietnam

Pemkab Trenggalek mendorong proses kewarganegaraan seorang pemuda hasil perkawinan Indonesia–Vietnam sebelum batas usia 21 tahun.

Poin Penting

  • Pemuda asal Watulimo memiliki status kewarganegaraan ganda Indonesia–Vietnam.
  • Batas penentuan kewarganegaraan jatuh pada 31 Juli 2026.
  • Pemerintah daerah mendorong percepatan proses agar tetap berstatus WNI.

TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek tengah mengupayakan proses perubahan kewarganegaraan bagi seorang pemuda asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Pemuda berusia 20 tahun itu merupakan anak dari perkawinan campuran Indonesia dan Vietnam.

Status kewarganegaraan ganda yang dimilikinya memiliki batas waktu hingga usia 21 tahun. Jika tidak segera diproses, statusnya bisa otomatis berubah menjadi warga negara asing.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menjelaskan pemuda tersebut saat ini tinggal bersama ayahnya yang merupakan warga negara Indonesia. Sementara ibunya telah kembali ke Vietnam.

“Jadi saat ini adik kami S (20) hasil dari perkawinan campuran Warga Negara Indonesia (WNI) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, yang bapaknya, dan WNA Vietnam untuk ibunya,” jelas Ririn.

Menurut Ririn, batas penentuan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran jatuh pada 31 Juli 2026. Karena itu, pemerintah daerah bersama pihak terkait mendorong percepatan proses administrasi kewarganegaraan.

“Hal demikian sudah didorong oleh teman-teman Imigrasi Ponorogo untuk segera proses kewarganegaraan ke Dirjen AHU Kemenkumham,” kata dia.

Ia menegaskan, jika hingga batas usia tersebut tidak ada pengajuan kewarganegaraan, status anak dengan kewarganegaraan ganda dapat berubah menjadi warga negara asing.

“Saat ini masih berproses untuk perpindahan kewarganegaraan Indonesia, sehingga nanti kalau sampai 31 Juli belum ada proses, minimal pengajuan sehingga 1 Agustus 2026 otomatis menjadi Warga Negara Asing (WNA),” paparnya.

ADVERTISEMENT

Ririn menambahkan pasangan tersebut memiliki dua orang anak. Namun kewajiban menentukan kewarganegaraan baru berlaku untuk anak pertama karena anak kedua masih berusia sembilan tahun.

“Mereka punya 2 orang anak, yang limit kewarganegaraan baru anak pertama, karena anak kedua baru 9 tahun,” ucap Ririn.

Sementara itu keberadaan anak kedua masih dalam penelusuran keluarga. Berdasarkan informasi terakhir, anak tersebut sempat dibawa ibunya ke wilayah Sukoharjo sebelum akhirnya sang ibu kembali ke Vietnam.

“Anak kedua posisi masih dicari, kemarin dibawa ibunya posisi di Sukoharjo, setelah ibunya kembali ke Vietnam anaknya belum diketahui keberadaanya. Masih dicari bapaknya dan tim,” tegasnya.

Ririn menjelaskan pasangan tersebut menikah pada tahun 2007 di Vietnam. Anak pertama lahir di negara tersebut sebelum akhirnya ikut tinggal di Indonesia bersama ayahnya.

“Jadi kedua orang itu menikah 2007 di Vietnam, anak pertama lahir di Vietnam dan kembali ke Indonesia menjadi mualaf, dan di Indonesia sampai 2022 ibunya dengan anak kedua meninggalkan rumah,” tambah dia.

Saat ini Disdukcapil Trenggalek masih menunggu proses kewarganegaraan dari pemerintah pusat sebelum melanjutkan administrasi kependudukan.

“Kalau di Disdukcapil kami menunggu, karena proses ini ranahnya belum masuk Disdukcapil, kami menunggu proses kewarganegaraan, kalau nanti sudah menjadi warga murni akan proses administrasi,” tandasnya. 

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz