Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Pekerja Dapur MBG di Trenggalek Belum Pasti Dapat THR, Disperinaker Buka Suara

Status THR bagi pekerja SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek masih belum jelas. Disperinaker menyebut perlu melihat status hubungan kerja.

Poin Penting

  • Status THR pekerja SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis masih belum pasti.
  • Disperinaker menilai hak THR bergantung pada status hubungan kerja pekerja.
  • Pemda mengakui belum melakukan monitoring mendalam terhadap skema ketenagakerjaan MBG.

TRENGGALEK – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih belum jelas. Pemerintah daerah mengakui belum bisa memastikan apakah para pekerja dalam program tersebut berhak menerima THR atau tidak.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Christina Ambarwati, mengatakan penentuan hak THR sangat bergantung pada status hubungan kerja antara pekerja dan pihak yang mempekerjakan mereka.

“Aturan tersebut menetapkan kewajiban perusahaan memberikan THR keagamaan kepada pekerja, termasuk juga ketentuan terkait bonus hari raya (BHR) bagi mitra perusahaan,” ujarnya saat ditemui awak media, Jumat (06/03/2026).

Ia menjelaskan, dalam regulasi ketenagakerjaan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja yang jelas.

Karena itu, untuk menentukan apakah pekerja SPPG dalam program MBG berhak mendapatkan THR, perlu dilihat terlebih dahulu apakah mereka memenuhi unsur hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Pada prinsipnya, pekerja itu ada perusahaan, ada hubungan kerja, jam kerja tertentu, ada upah, serta perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang dapat disebut sebagai pekerja dan berhak atas upah serta hak lainnya termasuk THR,” katanya.

Namun hingga saat ini Disperinaker Trenggalek mengaku belum melakukan monitoring secara mendalam terhadap skema ketenagakerjaan dalam program MBG, termasuk di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

ADVERTISEMENT

“Karena ini kebijakan baru yang mulai berjalan tahun ini, kami belum melakukan monitoring sampai pada detail syarat-syarat ketenagakerjaannya,” tambahnya.

Situasi ini membuat posisi para pekerja SPPG berada di area yang belum sepenuhnya jelas secara administratif. Di satu sisi mereka menjalankan pekerjaan dalam program pemerintah, namun di sisi lain status hubungan kerja mereka belum sepenuhnya terpetakan dalam skema ketenagakerjaan formal.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Disperinaker Trenggalek tetap membuka posko pengaduan THR bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kami sudah membuka posko pengaduan THR. Jika ada pekerja yang menerima THR tidak sesuai ketentuan, baik dari segi waktu pembayaran maupun besaran, mereka bisa melapor. Pemerintah akan melakukan mediasi antara pekerja dan perusahaan,” jelas Christina.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan setelah melewati batas waktu pembayaran.

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” tegasnya.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz