KBRT - Pendamping hukum korban penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek menilai keterangan saksi yang dihadirkan pihak terdakwa justru berpotensi memperberat posisi terdakwa. Hal itu disampaikan menyusul adanya perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2025) lalu.
Pendamping hukum korban, Haris Yudhianto, menyebut saksi yang dihadirkan merupakan orang tua terdakwa dan tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan yang menimpa korban.
“Jadi saksi ini sebenarnya dari orang tua korban, jadi bukan saksi fakta yang mengetahui kejadian peristiwanya seperti apa itu kan tidak tahu, hanya saksi ini mengetahui setelah kejadian,” kata Haris Yudhianto.
Menurut Haris, saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa dengan tujuan utama untuk meringankan hukuman, bukan untuk mengungkap fakta kejadian secara langsung.
“Jadi saksi ini dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa, tujuan sebenarnya minta keringanan, jadi saksi ini tidak menerangkan faktanya seperti apa,” ujarnya.
Namun dalam persidangan, lanjut Haris, muncul keterangan saksi yang justru bertentangan dengan pengakuan terdakwa. Perbedaan itu langsung diklarifikasi oleh ketua majelis hakim.
“Saksi ini ada keterangan yang bertentangan dengan terdakwa ini kemudian di klarifikasi ketua majelis. Ini bisa justru akan memperberat hukuman,” ucapnya.
Haris menjelaskan, terdakwa sebelumnya mengaku ditelepon oleh ayahnya untuk datang ke rumah korban. Namun keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan saksi.
“Karena keterangan terdakwa itu di telepon bapaknya itu diajak untuk ke rumah korban Pak Eko. Tapi saksi bapaknya itu justru menerangkan yang bersangkutan ini telepon terdakwa untuk diajak ke sekolah, maka yang benar mana,” jelasnya.
Ia menegaskan, perbedaan keterangan tersebut menjadi perhatian serius majelis hakim karena menyangkut kejujuran saksi dan terdakwa.
“Keduanya di klarifikasi, kalau kemudian ada yang berbohong akan memperberat terdakwa,” tegas Haris.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, membenarkan bahwa saksi yang dihadirkan tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan. Namun, menurutnya, keterangan saksi tetap relevan untuk menjelaskan kronologis awal kejadian.
“Iya, saksi yang kami hadirkan tidak melihat secara langsung kejadian penganiayaan itu paling tidak saksi ini menerangkan awal mula peristiwa ini terjadi. Ada kronologis peristiwa kejadian ini terjadi,” ujar Heru Sutanto.
Heru juga menyampaikan bahwa pihak terdakwa melalui keluarga telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
“Jadi kami dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan oleh saksi, memang sudah beberapa kali minta maaf, sudah 4 kali permintaan maaf,” katanya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz





















