KBRT - Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek kembali bergulir di Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (20/01/2026). Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memeriksa terdakwa Awang Kresna Aji Pratama untuk mendalami peran dan keterangan langsung dari yang bersangkutan.
Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya kewenangan majelis hakim dalam menilai sikap dan permintaan maaf kliennya selama proses persidangan berlangsung.
“Ya, jadi semuanya saja kita serahkan ke majelis hakim. Tentu ya, hakim itu nanti sangat bijak dalam memutus perkara, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mulai dari awal proses sidang sampai hari ini,” ujar Heru.
Heru menyatakan, permintaan maaf yang disampaikan terdakwa bukanlah formalitas, melainkan bentuk pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang telah terjadi.
“Dari klien kami tetap minta maaf tulus dari hati yang sedalam-dalamnya bahwa mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Kaitannya dengan apa yang Mas tanyakan, ya kita optimis,” katanya.
Menurut Heru, keyakinan terhadap independensi dan kebijaksanaan majelis hakim menjadi dasar sikap tim kuasa hukum terdakwa dalam mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Kita optimis, kita tetap percaya dengan majelis hakim, tentu majelis hakim sangat bijak dalam menyidangkan perkara ini,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum korban yang menilai terdakwa tidak jujur dalam memberikan keterangan, Heru menilai hal tersebut sebagai pandangan subjektif yang wajar muncul dalam proses hukum.
“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dari korban itu adalah opini. Itu adalah asumsi, itu adalah pendapat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang berperkara merupakan bagian dari dinamika persidangan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
“Bagi kami, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum korban itu sah-sah saja. Tapi yang berwenang memutus perkara ini dengan putusan seadil-adilnya menurut hukum adalah majelis hakim,” katanya.
Heru juga menegaskan bahwa sejak tahap awal penanganan perkara, kliennya telah mengikuti seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari awal proses di tingkat penyelidikan di Polres sampai pelimpahan di kejaksaan, sampai proses sidang, tahap-tahapannya sudah kita lalui dengan sebaik-baiknya, dengan optimal,” ujarnya.
Terkait bantahan terdakwa terhadap sejumlah keterangan saksi, Heru menjelaskan bahwa hal tersebut muncul dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang memang menjadi titik penting dalam pembuktian perkara.
“Hari ini adalah pemeriksaan terdakwa, di mana ini agenda yang krusial sekali dalam pembuktian. Fokusnya pada substansi tentang apa yang terdakwa lakukan, apa yang terdakwa ketahui, dan apa yang terdakwa alami,” jelasnya.
Ia menyebut, perbedaan keterangan mengenai awal pertemuan antara terdakwa dan korban dipicu oleh kesalahpahaman dalam komunikasi.
“Awalnya memang orang tua terdakwa menelepon ke sekolah. Tapi dalam perjalanan terdakwa mendapat informasi dari orang tuanya bahwa Pak Eko sudah di rumah. Makanya terdakwa akhirnya menemui Pak Eko di rumahnya. Jadi ini miskomunikasi saja,” katanya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















