KBRT - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek memberikan tanggapan atas pernyataan penasihat hukum korban yang menilai terdakwa tidak jujur saat menjalani pemeriksaan di persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (21/1/2026). Seusai sidang, pernyataan penasihat hukum korban yang menyebut keterangan terdakwa tidak jujur menjadi sorotan.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Heru Susanto, menegaskan bahwa pernyataan penasihat hukum korban merupakan pendapat pribadi yang tidak bisa dijadikan kesimpulan hukum.
“Bagi kami, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum korban itu adalah opini dan asumsi. Itu pendapat, dan sah-sah saja dalam proses persidangan,” ujar Heru kepada wartawan.
Heru menekankan bahwa penilaian atas keterangan terdakwa bukan berada di tangan penasihat hukum masing-masing pihak, melainkan menjadi kewenangan majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Yang berwenang untuk menilai dan memutus perkara ini secara adil adalah majelis hakim. Kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada majelis hakim,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa selama proses hukum berjalan, kliennya telah mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penyelidikan hingga persidangan di pengadilan.
“Dari proses penyelidikan dan penyidikan di Polres, kemudian pelimpahan ke kejaksaan, sampai tahap persidangan hari ini, semuanya sudah dilalui dengan sebaik-baiknya dan optimal,” jelas Heru.
Heru menambahkan bahwa dalam perkara pidana, korban telah diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas membuktikan dakwaan di persidangan.
“Korban juga sudah diwakili oleh jaksa penuntut umum. Jadi biarkan proses pembuktian berjalan dan majelis hakim yang nantinya menilai fakta-fakta persidangan,” imbuhnya.
Sidang perkara penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek ini sebelumnya menarik perhatian publik, khususnya dari kalangan pendidik. Persidangan masih akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Trenggalek.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















