KBRT - Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/01/2026). Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama berlangsung lancar dengan pengamanan ketat.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa menyampaikan sejumlah bantahan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Sikap tersebut justru memunculkan sorotan dari pihak korban, khususnya kuasa hukum yang menilai pernyataan terdakwa tidak selaras dengan proses sebelumnya.
Penasihat hukum korban, Haris Yudhianto, menilai bantahan terdakwa menunjukkan ketidaktulusan, termasuk terhadap permintaan maaf yang sebelumnya disampaikan di hadapan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
“Jadi kesimpulannya teman-teman dari saya selaku kuasa hukum korban menganggap sia-sia sebenarnya permintaan maaf dari terdakwa Awang. Kenapa? Karena terdakwa Awang itu ternyata tidak jujur,” ujar Haris.
Menurut Haris, dalam pemeriksaan terdakwa justru memojokkan korban dan membantah keterangan yang sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan para saksi.
“Di dalam persidangan pemeriksaan terdakwa itu justru memojokkan korban. Padahal jelas-jelas di BAP, di keterangan saksi yang kemudian dibantah tidak seperti itu. Jadi legal reasoning-nya itu enggak masuk,” katanya.
Ia juga menilai keterangan terdakwa tidak rasional jika dilihat dari perspektif hukum.
“Artinya menurut hukum apa yang diterangkan oleh terdakwa Awang ini tidak nalar. Jadi pantas kalau kemudian kita minta penuntut umum untuk berikan hukuman lebih berat,” tegas Haris.
Terkait permintaan maaf yang disampaikan terdakwa atas arahan majelis hakim di ruang sidang, Haris kembali menegaskan pandangannya.
“Permintaan maaf yang dilakukan Awang ini menurut saya tidak ada gunanya sebenarnya. Karena Awang ini tidak jujur,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketulusan permintaan maaf seharusnya dibarengi dengan pengakuan atas perbuatan sebagaimana tercantum dalam BAP.
“Kalau tulus dia mengakui saya bersalah melakukan ini perbuatan ini seperti di BAP, ternyata semuanya dibantah. Apa gunanya kemudian dia minta maaf kalau kemudian dia membantah semua apa yang telah dilakukan itu,” lanjutnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa membantah keterangan terkait ancaman pembakaran sekolah serta sejumlah keterangan lain yang telah disampaikan para saksi. Menurut Haris, bantahan tersebut justru memperkuat kesan tidak adanya penyesalan yang tulus.
Selain itu, Haris mengungkapkan bahwa terdakwa belum pernah secara pribadi menemui korban untuk menyampaikan permintaan maaf sebelum perkara ini bergulir ke ranah hukum.
“Ketemunya di proses, di kejaksaan maupun di pengadilan itu. Maksudnya sebelum ada perkara? Belum, belum pernah. Belum pernah ketemu,” katanya.
Perkara ini mendapat perhatian luas dari kalangan pendidik. Sejak pagi, puluhan guru yang tergabung dalam PGRI Kabupaten Trenggalek tampak hadir di halaman PN Trenggalek untuk memberikan dukungan moral dan solidaritas kepada korban.
Dukungan juga datang dari PGRI Provinsi Jawa Timur. Kehadiran organisasi profesi guru tersebut disebut sebagai bentuk kepedulian sekaligus penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik, serta dorongan agar proses hukum berjalan adil dan tegas.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa (27/01/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















