KBRT - Persidangan perkara hukum yang menjerat Ahmad Faiz Yusuf (19), pelajar asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Kediri. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari unsur kepolisian yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Anang Hartoyo, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait keterangan saksi penyidik dari unit siber. Menurutnya, fakta yang terungkap di ruang sidang justru memperlihatkan lemahnya pembuktian dakwaan yang diarahkan kepada kliennya.
Anang menilai saksi JPU tidak mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat antara aktivitas Ahmad Faiz Yusuf di media sosial dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Polres Kota Kediri pada 30 Agustus lalu.
“Saksi tidak bisa menjelaskan terkait sistem siber maupun kausalitas. Padahal dalam pasal yang diterapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ini merupakan delik materiil. Artinya, harus ada sebab-akibat yang nyata dari sebuah perbuatan hukum,” tegas Anang Hartoyo.
Selain soal kausalitas, tim kuasa hukum juga menyoroti persoalan rentang waktu dan lokasi kejadian yang dinilai tidak logis untuk dikaitkan secara hukum.
“Hanya terdapat jeda waktu satu jam. Menurut kami, rentang waktu sependek itu tidak cukup kuat untuk secara hukum menghubungkan seseorang yang sekadar memberikan ‘like’ atau ‘repost’ dengan massa yang turun melakukan aksi di lapangan,” ungkapnya.
Anang menambahkan, hingga sidang berlangsung, saksi yang dihadirkan JPU belum bisa memastikan bahwa kerusuhan tersebut merupakan dampak langsung dari ekspresi terdakwa di media sosial.
Untuk agenda sidang selanjutnya, tim penasihat hukum secara tegas meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi pelapor. Anang mengungkapkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya tidak menemukan kejelasan identitas maupun proses pemeriksaan terhadap pelapor.
“Kami ingin menguji siapa sebenarnya pelapor ini dan apa kerugian nyata yang dialaminya. Kehadirannya di persidangan sangat penting untuk menguji syarat delik materiil tadi,” ucap Anang Hartoyo.
Sidang perkara tersebut dijadwalkan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan Majelis Hakim, sementara tim pembela menyatakan akan terus menguji kekuatan pembuktian jaksa dalam persidangan berikutnya.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor: Zamz





















