KBRT - Polres Trenggalek menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam waktu sekitar 40 hari, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan total 14 tersangka.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan, pada Januari 2026 terdapat lima perkara dengan delapan tersangka. Empat kasus di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dengan tujuh tersangka, sedangkan satu kasus lainnya terkait okerbaya dengan satu tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1,05 gram sabu dan 640 butir pil dobel L.
“Kemudian di bulan Februari 2026, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap 4 kasus Narkotika dengan 6 orang tersangka dan barang bukti 12,22 gram sabu.” Ungkapnya.
Dari total perkara narkotika yang ditangani, enam kasus berada di wilayah Kecamatan Watulimo. Dua kasus lainnya terungkap di Kecamatan Trenggalek.
Di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, tiga tersangka berinisial AFP, RAS, dan TSR diamankan dengan barang bukti satu paket sabu berat bersih 0,05 gram beserta alat hisap. Pengembangan kemudian dilakukan ke Desa Sawahan. Dua tersangka, RSP dan HS, ditangkap dengan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Penindakan juga dilakukan di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo. Tersangka FYA diamankan dengan sabu seberat total 0,88 gram. Di Desa Karanggandu, polisi mengamankan AGA bersama alat hisap sabu. Sementara YAP dan NA kedapatan membawa pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor masing-masing 0,77 gram dan 1,57 gram.
Di wilayah Kelurahan Surodakan, Kecamatan Trenggalek, empat tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. AWK dan SDF diamankan dengan barang bukti sabu berat bersih 8,01 gram. Sedangkan ADS dan MB menyimpan sabu dengan berat total sekitar 1,76 gram.
Untuk kasus okerbaya, lokasi kejadian berada di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan. Satu tersangka berinisial IP diamankan dengan barang bukti 640 butir pil dobel L, uang tunai, serta satu unit telepon genggam.
“Untuk tindak pidana Okerbaya atau kesehatan TKP berada di desa Ngentrong, kecamatan Karangan dengan 1 orang tersangka berinisial IP. Barang bukti yang diamankan berupa 640 butir pil dobel L, uang tunai dan satu unit HP.” Imbuhnya.
Para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana terbaru, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda sesuai kategori yang diatur dalam perundang-undangan.
Sedangkan tersangka kasus okerbaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















