KBRT - Terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Awang Kresna Pratama, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di depan pengunjung sidang Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/01/2025) lalu.
Permintaan maaf tersebut dilakukan saat sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, atas arahan langsung dari majelis hakim. Sidang itu turut dihadiri perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Timur dan PGRI Kabupaten Trenggalek sebagai bentuk solidaritas terhadap korban.
Berdiri di hadapan pengunjung sidang, Awang menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
“Bapak-bapak ibu yang sudah datang disini, terimakasih sudah datang, saya atas nama awang mohon maaf yang sebesar-besarnya. perbuatan saya salah dan saya sangat menyesali, dan untuk selanjutnya saya tidak akan mengulangi lagi bapak ibu, sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya.”
Kehadiran PGRI Jawa Timur dalam persidangan tersebut ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap anggotanya yang menjadi korban tindak kekerasan.
Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, menyampaikan bahwa organisasinya memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan kepada guru yang menghadapi persoalan hukum akibat kekerasan.
“Kami melaksanakan solidaritas. Jika ada anggota atau pengurus PGRI yang mengalami permasalahan seperti ini, kami wajib hadir memberikan dukungan, paling tidak memberikan support,” ujar Muntohar di sela-sela sidang.
Muntohar juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar perkara serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya nanti memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain, sehingga tidak gampang melakukan penganiayaan atau melaporkan guru secara serampangan,” tegasnya.
Namun, jalannya persidangan turut diwarnai bantahan terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Sikap tersebut mendapat sorotan dari pihak korban yang menilai terdapat inkonsistensi antara bantahan terdakwa dengan permintaan maaf yang telah disampaikan.
Penasihat hukum korban, Haris Yudhianto, menilai permintaan maaf tersebut tidak mencerminkan ketulusan jika tidak diiringi kejujuran dalam proses persidangan.
“Jadi kesimpulannya teman-teman dari saya selaku kuasa hukum korban menganggap sia-sia sebenarnya permintaan maaf dari terdakwa Awang. Kenapa? Karena terdakwa Awang itu ternyata tidak jujur,” ujar Haris.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap sikap kliennya kepada majelis hakim.
“Ya, jadi semuanya saja kita serahkan ke majelis hakim. Tentu ya, hakim itu nanti sangat bijak dalam memutus perkara, berdasarkan fakta-fakta di persidangan, mulai dari awal proses sidang sampai hari ini,” ujar Heru.
Heru menambahkan bahwa permintaan maaf yang disampaikan kliennya merupakan pengakuan dan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Dari klien kami tetap minta maaf tulus dari hati yang sedalam-dalamnya bahwa mengakui atas perbuatan yang dilakukan. Kaitannya dengan apa yang Mas tanyakan, ya kita optimis,” katanya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















