KBRT – Polemik rencana pengoperasian kembali tambang galian C di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, mengemuka paska hearing di DPRD (06/11/2026) lalu. Persoalan kelengkapan perizinan hingga rekam jejak penambangan masa lalu menjadi titik krusial yang memicu.
Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, mengungkapkan bermula dari surat pemberitahuan PT Djawani Gunung Abadi yang diterimanya pada Rabu sore (07/01/2026). Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan rencana memulai kembali aktivitas tambang di wilayah Ngentrong.
Menanggapi hal itu, Pemdes meminta agar dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat terdampak. Sosialisasi kemudian digelar Kamis (08/01/2026) dan dihadiri unsur desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Camat Karangan. Namun, pertemuan itu berlangsung singkat dan belum menyentuh substansi persoalan.
“Intinya pihak perusahaan menyampaikan permisi ingin membuka kembali tambang dan meminta maaf atas kesalahan sebelumnya. Setelah itu saya minta ditunjukkan kelengkapan izinnya,” ujar Nurhadi.
Menurutnya, izin yang ditunjukkan hanya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Dalam SIPB tersebut, terdapat ketentuan bahwa aktivitas tambang wajib dilengkapi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta UKL-UPL, namun dokumen itu tidak dapat ditunjukkan.
“Saya minta dilengkapi dulu. Setelah izin lengkap dan saya menerima tembusan, baru saya kembalikan ke masyarakat,” tegasnya.
Nurhadi juga menilai penggunaan SIPB sejatinya bersifat khusus, antara lain untuk pemenuhan proyek strategis nasional. Ia menyebut penambangan sebelumnya dilakukan untuk Bendungan Tugu, sementara rencana terbaru diarahkan untuk pemenuhan kebutuhan pabrik.
Di sisi lain, Sekretaris PT Djawani Gunung Abadi, Sumari, membenarkan bahwa dokumen RKAB dan UKL-UPL belum berada di kantor perusahaan. Ia menyebut berkas tersebut masih dalam proses dan akan segera diambil dari konsultan.
“Insya Allah dalam waktu dekat semua berkas akan kami lengkapi dan kami koordinasikan kembali dengan Kepala Desa,” katanya.
Sumari juga menyebut dinamika pro dan kontra di masyarakat sebagai hal yang wajar dan menyatakan kesiapan perusahaan untuk melakukan pendekatan.
Sementara itu, perwakilan warga terdampak, Sugeng, yang juga Ketua RT 07, menegaskan bahwa penolakan warga bukan semata soal administrasi.
“Rekam jejak penambangan empat tahun lalu membuat warga trauma. Walaupun izin nanti lengkap, warga tetap bersikeras tidak menerima tambang dibuka kembali,” ujarnya.
Hingga kini, rencana operasional tambang masih berada di titik buntu, menunggu kelengkapan perizinan sekaligus sikap akhir masyarakat terdampak.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















