KBRT - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek melakukan aksi solidaritas dengan mengawal jalannya sidang kasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa. Kehadiran GMNI Trenggalek dimaksudkan sebagai bentuk dukungan moral kepada korban sekaligus penegasan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik.
Ketua DPC GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi Eko Prayitno yang menjadi korban penganiayaan oleh keluarga siswa saat menjalankan tugas profesional sebagai guru.
“Peristiwa ini berawal dari penyitaan ponsel siswa sesuai tata tertib sekolah yang berlaku. Namun, hal tersebut justru berujung pada kekerasan fisik serta ancaman terhadap Pak Eko dan keluarganya,” ujar Rian.
Ia menekankan bahwa sidang tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan menyangkut martabat profesi guru yang seharusnya mendapat penghormatan tanpa harus diperjuangkan melalui kekerasan dan intimidasi.
“Ini bukan hanya soal individu atau kesalahpahaman aturan sekolah. Ini adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan kita. Jika seorang guru dipukul karena menegakkan aturan, berarti kita gagal menjaga martabat pendidikan dan rasa aman bagi tenaga pendidik,” tegasnya.
Sebagai organisasi mahasiswa yang peduli terhadap pendidikan, GMNI Trenggalek dengan tegas mengecam tindakan kekerasan terhadap guru.
Menurut Rian, guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa dan tidak seharusnya menjadi sasaran amarah maupun kekerasan dalam bentuk apa pun.
GMNI Trenggalek juga mendorong agar proses hukum berjalan secara profesional, adil, dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting sebagai pembelajaran publik bahwa kekerasan terhadap guru tidak dapat ditoleransi, tanpa memandang latar belakang sosial pelaku.
Selain itu, GMNI Trenggalek berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta pihak sekolah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi guru di lingkungan pendidikan.
“Perlu sosialisasi yang lebih intens kepada orang tua dan wali murid mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme disiplin di sekolah. Ini penting agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Rian menambahkan, kasus ini harus menjadi momentum untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara sekolah dan orang tua demi menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan saling menghormati.
“Dunia pendidikan tidak boleh dirusak oleh kekerasan atau ancaman, karena dampaknya akan merugikan masa depan anak-anak kita. Diam di hadapan ketidakadilan adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan,” paparnya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















