Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Di Tengah Aturan Pusat, PGRI Trenggalek Bicara Nasib Guru Non-ASN

KBRT - Meski pengangkatan honorer telah ditutup pemerintah pusat sejak 2022, praktik guru non-ASN yang tetap mengajar masih berlangsung di sejumlah sekolah di Kabupaten Trenggalek. 

Para pendidik ini hadir dengan berbagai sebutan, mulai guru relawan, Guru Tidak Tetap (GTT), hingga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang belum memperoleh status kepegawaian resmi.

Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, menjelaskan bahwa perbedaan istilah tersebut pada dasarnya merujuk pada kondisi yang sama, yakni pengabdian di luar sistem kepegawaian formal negara.

“Apapun sebutannya, baik relawan maupun GTT, mereka tetap menjalankan tugas mengajar tanpa status resmi karena aturan saat ini memang tidak lagi membuka ruang bagi honorer,” kata Catur.

Ia menegaskan, para guru non-ASN tersebut telah memahami sepenuhnya risiko yang menyertai pilihan mereka. Sejak kebijakan nasional melarang pengangkatan honorer, aktivitas mengajar dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) maupun perlindungan hukum administratif.

“Mereka sadar bahwa tidak ada SK dan tidak ada legalitas formal. Ini murni pengabdian. Regulasi nasional sudah jelas menutup itu, dan mereka menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Kondisi tersebut membuat sekolah berada dalam dilema. Kebutuhan tenaga pendidik masih tinggi, sementara pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melanggar aturan pusat yang berlaku secara nasional.

ADVERTISEMENT

Di tengah keterbatasan itu, Catur menyebut lulusan PPG Prajabatan justru memiliki peluang besar dalam seleksi ASN Guru. Sertifikat pendidik menjadi nilai tambah yang sangat menentukan.

“Pemegang sertifikat PPG Prajabatan langsung mendapatkan nilai penuh di Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB, yakni 100 persen,” jelasnya.

Dengan bobot SKB mencapai 60 persen dari total penilaian, peluang kelulusan mereka dinilai sangat tinggi. “Dalam persaingan ketat, peluang peserta PPG hampir pasti unggul,” imbuh Catur.

Terkait adanya dorongan agar guru non-ASN mendapat jalur khusus pengangkatan, PGRI menegaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.

“Kalau negara ingin membuka jalur khusus, harus ada dasar hukumnya. Selama regulasi itu belum ada, pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri,” ujarnya.

Meski demikian, PGRI Trenggalek tetap mengapresiasi langkah para guru non-ASN yang menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi.

“Kami menghargai aspirasi yang disampaikan melalui DPRD Trenggalek. Itu cara yang benar dalam negara hukum,” kata dia.

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz