KBRT - Bos arisan sosialita di Trenggalek harus berhadapan dengan hukum. Karena, anggota yang merasa dirugikan lapor ke Polres Trenggalek, pada Jumat (09/01/2026).
Arisan sosialita itu memiliki 2 sistem, pertama dengan sistem get menurun dan lelang arisan untuk putus. Korban tersebut melaporkan bos arisan berinisial NV, warga Desa Parakan, Kecamatan Trenggalek.
Kuasa Hukum korban Bambang Purwanto menerangkan, laporan itu dibuat usai owner cukup sulit untuk dihubungi dalam rangka meminta pertanggungjawaban. Bahkan, nomor anggota arisan diblokir.
“Pada hari ini kami selaku kuasa hukum mendampingi korban untuk melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor terkait arisan get menurun, termasuk lelang arisan,” kata Bambang, saat mendampingi korban lapor di SPKT Polres Trenggalek.
Bambang memaparkan, terlapor menawarkan arisan dengan sistem get menurun tersebut dimana penentuan urutan sepenuhnya ditentukan oleh owner.
Dalam satu kelompok arisan terdapat 13 peserta, namun get nomor satu menjadi milik owner sendiri tanpa kewajiban membayar iuran. Ia mencontohkan pada get 70, peserta membayar dengan nominal yang berbeda-beda.
Korban ini sendiri berada di urutan sembilan dengan kewajiban setor Rp 4,8 juta per bulan.
"Seharusnya ia menerima pencairan saat jatuh tempo, tetapi tidak diberikan. Nomor telepon korban justru diblokir,” ujarnya.
Bambang juga menjelaskan, korban yang melapor hari ini GL warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek, dan MM warga Desa Pule, Kecamatan Pule.
Total korban yang telah memberi kuasa hukum mencapai sekitar 9-10 orang. Dengan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.
“Jika ditotal, dana yang telah disetorkan kepada owner tidak kurang dari Rp 1,5 miliar. Dari jumlah itu, yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Ia menambahkan, juga terdapat korban lain yang lebih dulu melapor ke Polres Trenggalek mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta.
Sedangkan untuk dana yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar, serta sekitar Rp 400 juta dana yang belum jatuh tempo juga sekitar Rp 400 juta.
"Dengan demikian, total dana yang telah disetorkan ke rekening terlapor diperkirakan mencapai Rp 800 juta," kata dia.
Bambang menyebutkan arisan tersebut telah berjalan cukup lama dan awalnya berjalan lancar. Sejak Desember 2025 arisan itu mulai tidak lancar.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz




















