Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

5 Guru SMAN 1 Karangan Harus Dirumahkan, Nasib Masih Nunggu Kepastian

Sebanyak lima Guru Tidak Tetap di SMAN 1 Karangan berhenti mengajar sejak Januari 2026 menyusul edaran Sekda Jawa Timur yang melarang GTT di sekolah negeri.

Poin Penting

  • Lima GTT SMAN 1 Karangan berhenti mengajar sejak Januari 2026
  • Dampak langsung edaran Sekda Jawa Timur
  • Sekolah mengaku terdampak, namun tak punya ruang kebijakan

KBRT - Sebanyak lima Guru Tidak Tetap (GTT) di SMAN 1 Karangan, Kabupaten Trenggalek, harus menghentikan aktivitas mengajar mulai Januari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan dampak langsung dari surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tertanggal 26 September 2025 yang menegaskan tidak boleh lagi ada GTT maupun sebutan sejenis di sekolah negeri.

Kepala SMAN 1 Karangan, Agus Joko Santoso, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan keputusan sekolah, melainkan konsekuensi regulasi yang wajib dipatuhi.

Agus meluruskan istilah “dirumahkan” yang belakangan muncul. Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena persoalan ini murni soal aturan.

“Satu terminologi teman-teman Guru Tidak Tetap (GTT) yang dirumahkan itu sebenarnya tidak begitu tepat, saya menyampaikan itu rujukan yang ada di sekolah itu adalah surat dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, tanggal 26 September 2025 yang menyatakan bahwa, pemerintah Provinsi Jawa Timur ini sedang memproses teman-teman pendidik yang paruh waktu,” kata Agus.

Dalam surat tersebut, guru yang tidak masuk skema paruh waktu masih diperbolehkan mengajar hingga akhir 2025.

“Nha sedangkan yang tidak masuk usulan paruh waktu itu diberi kesempatan untuk bekerja sampai Desember 2025, di SMAN 1 Karangan kebetulan ada yang teman-teman seperti itu,” ujarnya.

Namun, aturan berubah tegas per Januari 2026. “Kemudian di surat itu juga mengatakan per Januari 2026 sudah tidak boleh lagi ada GTT dan sebutan lainnya, sebutan lainnya ada istilah magang, atau sukarelawan itu tidak bisa,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Akibat tidak memperoleh SK paruh waktu, lima GTT di SMAN 1 Karangan otomatis kehilangan jam mengajar pada semester ini.

“Makanya di SMAN 1 Karangan teman-teman tidak masuk di paruh waktu dan nyatanya tidak mendapatkan SK paruh waktu dan berdasarkan surat dari Sekda itu kami ya memohon maaf untuk semester ini mulai Januari 2026 tidak ada jam mengajar,” jelas Agus.

Kelima GTT tersebut berasal dari berbagai mata pelajaran, antara lain PPKN, Geografi, Bahasa Inggris, dan Sejarah. Sebagian posisi kini telah diisi guru PPPK.

“GTT belum masuk dapodik paling banyak kurang dari 3 tahun dalam mengajar. Totalnya ada 5 dari berbagai guru mata pelajaran,” tambahnya.

Agus mengakui, sebelumnya sekolah merekrut GTT karena kebutuhan jam pelajaran yang tinggi.

“Dulu kami mengundangnya karena memang kebutuhan sekolah, nha kebutuhan sekolah ini dasarnya adalah jam pelajaran, ada jam pelajaran tertentu yang kalau guru ada di sekolah ini bisa lebih 40 jam dan terasa agak susah melaksanakan pembelajarannya,” ungkapnya.

Namun saat ini, sekolah tidak memiliki pilihan selain patuh. “Kondisi saat ini kami menyesuaikan dengan regulasi,” ujar dia.

Kabar Trenggalek - Pendidikan

Editor: Zamz