Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Warga Trenggalek Dihimbau Jaga Hutan, Perhutani Sebut Ada Konsekuensi Jika Merusak!

Perhutani KPH Kediri Selatan melibatkan LMDH di Trenggalek melalui pola agroforestry untuk menjaga hutan sekaligus menopang ekonomi warga.

Poin Penting

  • Pengelolaan hutan dilakukan bersama LMDH dengan aturan dan konsekuensi jelas
  • Warga boleh menanam tanaman sisipan tanpa merusak tanaman pokok kehutanan
  • Hasil agroforestry disetor sebagian sebagai PNBP sektor kehutana

KBRT - Perum Perhutani KPH Kediri Selatan terus menguatkan pengelolaan hutan berbasis kolaborasi masyarakat di wilayah Kabupaten Trenggalek. Skema kerja sama melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dinilai efektif menjaga kelestarian kawasan sekaligus memberi ruang ekonomi bagi warga sekitar hutan.

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengatakan pengelolaan kawasan hutan di Trenggalek tidak dilakukan secara sepihak. Masyarakat dilibatkan langsung melalui kelompok tani hutan dengan perjanjian kerja sama yang mengikat dan memiliki aturan tegas.

“Kalau hutan rusak tentu ada konsekuensinya. Misalnya tanaman kehutanan dirusak demi kepentingan pertanian, itu tidak diperbolehkan. Tapi di Trenggalek, masyarakatnya relatif peduli terhadap keberhasilan kawasan hutan,” ujar Hermawan.

Ia menjelaskan, Perhutani menyiapkan tanaman pokok kehutanan seperti pinus yang memiliki masa panen jangka panjang, bisa mencapai 30 hingga 40 tahun. Di sela-sela tanaman pokok tersebut, masyarakat diperbolehkan menanam tanaman sisipan sebagai bagian dari pola agroforestry.

“Ini pola agroforestry atau tumpang sari. Untuk kebutuhan harian, masyarakat bisa menanam cabai, empon-empon, dan tanaman lain di sela tanaman pokok. Jadi hutan tetap terjaga, masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain tanaman harian, warga juga diperbolehkan menanam tanaman buah bernilai ekonomi seperti durian dan alpukat. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus mengikuti ketentuan yang telah disepakati bersama.

Hermawan menambahkan, hasil dari kegiatan agroforestry juga memiliki kewajiban terhadap negara. Dari produksi yang diperoleh masyarakat, terdapat setoran sebesar 10 persen yang masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor sumber daya hutan.

“Kewajiban ke negara tetap berjalan. Dari hasil yang diperoleh masyarakat di kawasan hutan, ada bagian yang disetor sebagai PNBP,” katanya.

Dengan pola kerja sama tersebut, Perhutani menilai kondisi tutupan hutan di Kabupaten Trenggalek relatif terjaga. Kawasan hutan masih terlihat hijau dan produktif, menjadi indikator bahwa kolaborasi antara Perhutani dan masyarakat berjalan sesuai harapan.

“Kalau dilihat tutupan kawasan hutan Trenggalek, itu cukup membanggakan. Artinya, kolaborasi dengan masyarakat berjalan dengan baik,” ujar dia. 

Kabar Trenggalek - Lingkungan

Editor: Zamz