JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) kuliti ketimpangan pendidikan di Indonesia setelah muncul potret SD Negeri 8 Kilmury di Seram Bagian Timur yang memprihatinkan.
Melalui pernyataan resminya, Ketua DPP GMNI Bidang Pendidikan, M Sodiq Fauzi, mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kementerian Pendidikan untuk segera mengambil langkah konkret memperbaiki infrastruktur sekolah dan pemerataan akses pendidikan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kondisi SD Negeri 8 Kilmury menjadi gambaran nyata masih adanya ketimpangan pendidikan di Indonesia. Sekolah tersebut berdiri dengan fasilitas seadanya, mulai dari dinding kayu berlubang, lantai tanah, hingga atap daun kering yang rawan rusak.
Meski dalam keterbatasan, para siswa tetap belajar dan mengejar mimpi. Seorang guru bahkan harus mengajar seorang diri, menjadi penghubung utama antara keterbatasan fasilitas dan masa depan anak-anak di daerah tersebut.
M Sodiq Fauzi menyebut kondisi itu bukan kasus tunggal, melainkan potret yang masih banyak ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.
“Potret ini bukan sekadar kisah satu sekolah saja, melainkan gambaran nyata dari wajah pendidikan Indonesia hari ini,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun ajaran 2023-2024 hanya sekitar 40,76 persen ruang kelas SD yang dalam kondisi baik. Sementara itu, 48,71 persen mengalami kerusakan ringan hingga sedang, dan 10,52 persen rusak berat.
Bahkan, pada tahun ajaran 2024-2025, sekitar 60,3 persen ruang kelas SD di Indonesia dilaporkan dalam kondisi rusak. Selain itu, lebih dari 4 juta anak masih berada di luar sistem pendidikan, dan sekitar 1,3 juta anak dari kelompok termiskin tidak bersekolah.
“Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari jutaan anak yang setiap hari belajar dalam ruang yang tidak layak,” kata Sodiq.
DPP GMNI menilai kondisi ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Karena itu, DPP GMNI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah nyata, di antaranya:
- Percepatan pembangunan dan rehabilitasi sekolah tidak layak di wilayah 3T
- Pemerataan distribusi guru berkualitas dengan insentif yang memadai
- Pengawasan dan transparansi anggaran pendidikan agar tepat sasaran
- Penyediaan fasilitas belajar yang layak dan aman tanpa diskriminasi wilayah
- Penyusunan kebijakan afirmatif berbasis keadilan sosial
Sodiq menegaskan, negara tidak boleh terus menunda penyelesaian persoalan ini.
“Setiap hari keterlambatan adalah pengingkaran terhadap hak dasar anak bangsa,” tegasnya.
Kabar Trenggalek - Pendidikan
Editor: Zamz








.jpeg)












