KBRT - Hitungan menuju kontestasi kepala desa di Trenggalek resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 2027, dengan total 128 desa masuk dalam daftar pelaksanaan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, mengatakan persiapan dilakukan lebih awal agar tahapan berjalan sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Pelaksanaan Pilkades, kata dia, tetap mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang terbit pada akhir 2024.
Dalam surat tersebut, daerah diperbolehkan menggelar Pilkades sepanjang tahapan dan penganggaran dinyatakan siap. Namun ada satu catatan penting: tidak boleh hanya diikuti calon tunggal.
“Kalau dalam tahapan nanti hanya ada calon tunggal, maka harus ditunda sampai terbitnya peraturan pemerintah (PP) yang mengatur,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Artinya, jika dalam proses pendaftaran hanya muncul satu bakal calon kepala desa, maka pelaksanaan di desa tersebut wajib ditunda sampai regulasi lebih lanjut diterbitkan pemerintah pusat.
Data dari Dinas PMD menunjukkan, saat ini terdapat lima desa di Trenggalek yang dipimpin penjabat (PJ) kepala desa. Sementara itu, 123 kepala desa definitif akan mengakhiri masa jabatan pada 19 April 2027. Kondisi tersebut membuat total 128 desa masuk dalam skema Pilkades serentak 2027.
Secara aturan, tahapan dimulai enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir. Jika dihitung mundur, proses resmi akan berjalan mulai 19 Oktober 2026.
"Sesuai ketentuan, tahapan Pilkades dimulai enam bulan sebelum masa jabatan berakhir. Jika dihitung mundur, maka tahapan akan dimulai pada 19 Oktober 2026," jelasnya.
Pada tahap awal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib mengirim surat pemberitahuan kepada kepala desa terkait akhir masa jabatan. Setelah itu, pembentukan panitia Pilkades dilakukan, yang diperkirakan berlangsung pada akhir Oktober 2026.
“Setelah BPD memberikan surat pemberitahuan, kemudian dibentuk panitia. Diperkirakan akhir Oktober 2026,” jelasnya.
Pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan sekitar pertengahan November 2026. Proses penetapan calon diperkirakan berlangsung pada akhir Desember 2026 atau awal Januari 2027.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, pemungutan suara ditargetkan digelar pertengahan Februari 2027 sehingga pelantikan kepala desa terpilih dapat dilakukan tepat pada 19 April 2027.
Dengan jadwal yang sudah disusun sejak sekarang, Pemkab Trenggalek berupaya memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa sekaligus menjaga proses demokrasi tetap sesuai aturan yang berlaku.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















