KBRT - Pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, menampilkan wajah pembangunan yang kondusif dan tanpa gejolak.
Meski proyek ini harus merobohkan gedung perpustakaan SDN 1 Kamulan, Pemerintah Desa Kamulan mengklaim warga dan pihak sekolah telah menyepakati pembangunan gerai KDMP melalui musyawarah desa.
Saat ini, proses pembangunan mulai menata lahan dan bersiap mengerjakan pondasi. Warga maupun pihak sekolah tidak melayangkan penolakan. Pemerintah desa memastikan seluruh tahapan telah melalui sosialisasi dan persetujuan bersama.
Kepala Desa Kamulan, Masruri, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengambil keputusan secara sepihak, melainkan membahasnya melalui forum resmi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami membahasnya melalui musyawarah desa dan mengambil keputusan bersama. Kami juga menggelar pertemuan dengan pihak SD dan para wali murid. Alhamdulillah, semuanya sudah clear,” ujar Masruri.
Masruri menjelaskan bahwa pembangunan gerai KDMP hanya memanfaatkan sekitar 30 persen lahan SDN 1 Kamulan, bukan keseluruhan area sekolah.
“Kami memastikan tidak menggunakan seluruh lahan sekolah. Sejak awal, kami mempertimbangkan hal ini secara matang dan menyosialisasikannya kepada semua pihak,” jelasnya.
Masruri menambahkan, desa lain sempat mengalami konflik akibat pembangunan KDMP di area sekolah, namun situasi tersebut tidak terjadi di Kamulan.
“Di Kamulan prosesnya berjalan lancar karena sejak awal kami menyampaikannya secara terbuka,” imbuhnya.
Masruri memaparkan bahwa Desa Kamulan memiliki dua sekolah dasar negeri, yakni SDN 1 Kamulan dan SDN 2 Kamulan. SDN 1 Kamulan menempati dua lokasi lahan yang berbeda.
Salah satu lahan SDN 1 Kamulan berada di tepi jalur nasional Trenggalek–Tulungagung, yang kini sebagian dimanfaatkan untuk pembangunan gerai KDMP.
“Di lokasi tersebut sebelumnya berdiri gedung perpustakaan SDN 1 Kamulan. Selain itu posisi gerbang sekolah yang semula berada di tengah juga akan dipindah ke sisi samping,” terangnya.
Masruri menegaskan bahwa secara administratif lahan SDN 1 Kamulan berstatus aset milik Pemerintah Desa Kamulan. Oleh karena itu, pemerintah desa dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan desa selama melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz















