Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Bakal Caplok Lahan Hutan Trenggalek

Rencana Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Trenggalek menyasar kawasan hutan. Sebanyak 20 desa mengajukan lokasi di lahan Perhutani dan KHDPK.

Poin Penting

  • Puluhan desa di Trenggalek mengusulkan lokasi koperasi di kawasan hutan
  • Lokasi tersebar di wilayah Perhutani dan KHDPK
  • Pembangunan belum berjalan karena menunggu izin Kementerian Kehutanan

KBRT - Rencana pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Trenggalek menuai perhatian publik. Program yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) ini justru menyasar kawasan hutan, dengan total 20 desa mengajukan lokasi yang sebagian berada di wilayah Perhutani dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan non-hutan membuat sejumlah desa mengajukan lokasi pembangunan koperasi di kawasan hutan.

“Terkait program Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Trenggalek ada beberapa lokasi yang masuk kawasan hutan, jadi desa-desa tidak memungkinkan lokasinya, minta di kawasan hutan,” kata Hermawan, Senin (02/02/2026).

Ia menjelaskan, dari total 20 titik yang diajukan, sembilan desa berada di kawasan yang dikelola Perhutani, sementara sebelas desa lainnya masuk wilayah KHDPK.

“Di Trenggalek ada 20 titik yang 11 titik masuk dalam KHDPK, yang 9 titik masuk lokasi yang dikelola Perhutani,” ujarnya.

Untuk lokasi yang masuk kawasan Perhutani, pengajuan berasal dari Desa Sumurup, Desa Srabah, dan Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan. Selain itu, Desa Sawahan, Desa Dukuh, dan Desa Ngembel di Kecamatan Watulimo juga mengusulkan lahan di wilayah Perhutani.

Pengajuan serupa datang dari Desa Mlinjon dan Desa Gamping di Kecamatan Suruh, serta Desa Pringapus di Kecamatan Dongko.

Sementara itu, desa-desa yang mengajukan lokasi di wilayah KHDPK tersebar di beberapa kecamatan. Di Kecamatan Bendungan terdapat Desa Sengon dan Desa Dompyong. Kecamatan Munjungan menyumbang pengajuan dari Desa Masaran, Desa Ngulungwetan, dan Desa Ngulungkulon.

Di Kecamatan Watulimo terdapat Desa Pakel, sedangkan Kecamatan Suruh mengajukan dari Desa Nglebo. Pengajuan lainnya berasal dari Desa Sidomulyo di Kecamatan Pule, Desa Terbis dan Desa Karangtengah di Kecamatan Panggul, serta Desa Besuki yang juga berada di Kecamatan Panggul.

Hermawan menegaskan, seluruh pengajuan lokasi tersebut belum bisa diputuskan di tingkat daerah. Saat ini, berkas pengajuan masih berada di tangan Bupati Trenggalek untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan.

ADVERTISEMENT

“Dan saat ini pengajuan di full Pak Bupati, jadi Pak Bupati mengajukan ke Kementerian Kehutanan baik itu terkait di lokasi KHDPK maupun Perhutani, karena Perhutani hanya sebagai pengelola. Jadi yang menentukan lokasi ini nanti digunakan KDKMP yang memberikan persetujuan izin adalah Kementerian Kehutanan,” jelasnya.

Terkait skema pemanfaatan lahan, Hermawan menyebut opsi yang paling memungkinkan adalah pelepasan kawasan hutan, mengingat bangunan koperasi nantinya akan tercatat sebagai aset desa.

“Skemanya kayaknya pelepasan kawasan hutan, karena koperasi ini menjadi aset desa termasuk bangunannya. Infonya menggunakan skema kawasan hutan baik itu di KHDPK maupun di lokasi Perhutani,” katanya.

Meski menyasar kawasan hutan, Perhutani mengklaim telah menerima arahan agar pembangunan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan seminimal mungkin berdampak pada lingkungan.

“Jadi kemarin pesan Pak Bupati silakan kalau di lokasi kawasan hutan seminimal mungkin tidak ada kayu yang dirobohkan, rata-rata bukan lahan garapan warga. Jadi pihak desa sudah konfirmasi,” ungkap Hermawan.

Hingga saat ini, belum ada aktivitas pembangunan fisik di seluruh lokasi yang diajukan. Seluruh desa diminta menunggu hingga proses perizinan benar-benar rampung.

“Kalau pelepasan lahan hutan menjadi aset desa, belum ada progres pembangunan baik di lahan KHDPK maupun Perhutani, mereka menunggu izin, proses pembangunan yang sudah berjalan yang benar-benar selesai urusan lahan atau desa yang punya aset,” tegasnya.

Secara keseluruhan, luas lahan yang diajukan dari 20 desa tersebut mencapai sekitar dua hektare, dengan masing-masing desa rata-rata mengajukan lahan seluas 1.000 meter persegi.

“Selama perizinan belum ada belum dibangun, kalau lahan di 20 desa yang masuk KHDPK maupun Perhutani kurang lebih dua hektare, karena setiap desa mengajukan 1.000 meter persegi,” ujar dia. 

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz