Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

OPINI: Problematika KUHP Nasional, Kritik Semakin Dicekik

Oleh: Ibnu Maulana Zahida, S.H., M.H. Advokad Trenggalek

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa sejumlah perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu isu yang menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai perlindungan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, khususnya yang termuat dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional.

Dalam KUHP Nasional, perlindungan tersebut diatur melalui dua pasal utama. Pasal 218 ayat (1) mengatur larangan perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum. 

Namun, Pasal 218 ayat (2) memberikan batasan yang sangat penting berupa alasan pembenar atau pengecualian, yang berbunyi: “Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.”

Sementara itu, Pasal 219 KUHP Nasional mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, atau menyebarluaskan—termasuk melalui teknologi informasi—konten yang berisi penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Permasalahannya, Pasal 219 tidak secara eksplisit memuat ketentuan pengecualian sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 218 ayat (2).

Kekhawatiran Kriminalisasi Kritik

Ketiadaan klausul pengecualian dalam Pasal 219 KUHP Nasional menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Secara kasat mata, kondisi ini berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap penyebaran kritik yang sejatinya dilakukan untuk kepentingan umum.

Namun demikian, jika dicermati secara lebih mendalam, konstruksi hukum Pasal 219 tidak dapat dilepaskan dari definisi “penyerangan kehormatan” yang telah ditetapkan dalam Pasal 218. Penting untuk memperhatikan frasa yang digunakan dalam Pasal 218 ayat (2). 

Pasal tersebut tidak menyatakan “tidak dipidana”, melainkan menegaskan bahwa perbuatan tertentu “tidak merupakan penyerangan kehormatan” apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

ADVERTISEMENT

Dengan kata lain, Pasal 218 ayat (2) berfungsi sebagai norma definisional yang membatasi makna “penyerangan”. Kritik yang disampaikan demi kepentingan umum, secara hukum, bukanlah perbuatan menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Relasi Pasal 218 dan Pasal 219

Unsur utama dalam Pasal 219 KUHP Nasional adalah tindakan menyebarluaskan konten yang “berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat”. Apabila suatu konten berupa kritik yang dilakukan demi kepentingan umum, maka berdasarkan Pasal 218 ayat (2), konten tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai penyerangan kehormatan.

Dengan demikian, unsur delik dalam Pasal 219 KUHP Nasional menjadi tidak terpenuhi. Pasal ini tidak dapat diterapkan terhadap konten kritik yang membela kepentingan umum, karena secara yuridis konten tersebut dianggap tidak mengandung serangan yang dilarang.

Secara doktrinal, Pasal 219 KUHP Nasional dapat dipahami sebagai delik yang bersifat derivatif atau sekadar sarana penyebaran dari perbuatan pokok yang diatur dalam Pasal 218. Dalam logika hukum pidana, tidak mungkin perbuatan pokoknya dianggap sah dan legal, tetapi tindakan menyebarkannya justru dipidana. Jika substansi kritiknya sah, maka penyebarannya pun harus dipandang sah.

Tantangan Penegakan Hukum

Oleh karena itu, ketiadaan pengecualian eksplisit dalam Pasal 219 KUHP Nasional seharusnya tidak dimaknai sebagai penghapusan perlindungan hukum bagi penyebar kritik demi kepentingan umum. Pasal 219 tidak dapat berdiri sendiri tanpa merujuk pada definisi “penyerangan” yang telah dibatasi oleh Pasal 218 ayat (2).

Meski demikian, tantangan terbesar terletak pada praktik penegakan hukum. Aparat penegak hukum dituntut untuk cermat dan memahami konstruksi normatif ini agar Pasal 219 KUHP Nasional tidak digunakan secara sewenang-wenang sebagai pasal karet untuk membungkam kritik, khususnya di ruang digital dan media sosial.

Hal ini menjadi semakin krusial mengingat ancaman pidana Pasal 219 KUHP Nasional mencapai 4 tahun 6 bulan, lebih berat dibandingkan ancaman pidana Pasal 218 KUHP Nasional yang maksimal 3 tahun 6 bulan.

Selamat tahun baru, dan selamat terus menguliti KUHP Nasional.

Kabar Trenggalek - Opini

Editor: Zamz