Sekolah gratis adalah mimpi masyarakat di hampir semua negara. Negara-negara maju mampu melaksanakan pendidikan gratis bagi seluruh rakyatnya, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Di Indonesia, salah satu tujuan utama didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Semua elemen bangsa menyadari bahwa peningkatan kualitas pendidikan merupakan faktor kunci dalam membangun negara agar cita-cita menuju keadilan dan kesejahteraan bersama dapat terwujud.
Pendidikan gratis bertujuan memastikan akses pendidikan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun.
Meski negara telah berupaya memenuhi kewajibannya dengan menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya melalui satuan pendidikan yang dikelola pemerintah, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kesenjangan.
Keterbatasan daya tampung sekolah negeri menyebabkan sebagian murid harus mengandalkan sekolah atau madrasah swasta. Di sisi lain, masih ditemukan keterbatasan anggaran operasional, kurangnya fasilitas pendukung, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai cakupan pendidikan gratis itu sendiri.
Keterlibatan para pemangku kepentingan—kepala sekolah, guru, hingga orang tua murid—sangat memengaruhi efektivitas kebijakan ini. Fakta menunjukkan masih banyak murid yang menjalani pendidikan dasar di sekolah swasta dengan harus membayar sejumlah biaya, meskipun pendidikan dasar secara konstitusional dinyatakan gratis.
Dasar Hukum
Pada awal era reformasi, Indonesia mulai merumuskan kebijakan pendidikan gratis melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Kebijakan ini menegaskan kewajiban negara dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis serta menetapkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” Selain itu, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 kembali menegaskan bahwa kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar sembilan tahun berlaku baik bagi sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Harapan akan terwujudnya pendidikan gratis semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Sementara Pasal 6 ayat (1) menegaskan kewajiban setiap warga negara berusia 7–15 tahun untuk mengikuti pendidikan dasar.
Secara normatif, UUD 1945 dan UU Sisdiknas telah memberikan landasan hukum yang sangat kuat untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta, yang meliputi jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau yang sederajat.
Implementasi Pendidikan Gratis
Secara umum, implementasi kebijakan pendidikan gratis dinilai sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini membantu meringankan beban orang tua murid dan mendukung pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Pelaksanaannya dilakukan dengan memaksimalkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku dan fasilitas belajar murid.
Sekolah dituntut mengelola anggaran secara efisien serta aktif mengusulkan bantuan tambahan kepada pemerintah untuk menutupi keterbatasan sarana dan prasarana. Namun, dalam praktiknya, masih banyak tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan anggaran, fasilitas yang belum memadai, hingga faktor ekonomi keluarga murid yang memaksa anak membantu orang tua bekerja sehingga memengaruhi fokus belajar.
Selain itu, kesalahpahaman masyarakat mengenai cakupan pendidikan gratis juga masih sering terjadi. Di sekolah negeri sendiri, keterbatasan anggaran kerap memunculkan keluhan, sehingga peran komite sekolah dalam penggalangan dana menjadi solusi yang ditempuh.
Kondisi ini bahkan lebih berat dirasakan oleh sekolah swasta, yang pada praktiknya hampir tidak dapat menjalankan pendidikan gratis pendidikan dasar sebagaimana diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi, dengan alasan keterbatasan anggaran.
Persoalan Pendidikan Gratis
Persoalan pertama pendidikan gratis adalah keterbatasan anggaran, baik di tingkat APBN maupun APBD. Dengan kondisi anggaran saat ini, amanat UUD 1945 yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi menjadi sulit dilaksanakan. Untuk memenuhi kebutuhan sekolah negeri saja masih banyak keluhan, apalagi jika harus membiayai pendidikan gratis di sekolah swasta.
Persoalan kedua muncul dari kebijakan baru berupa program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini mengambil alokasi dari anggaran pendidikan, sehingga justru menggerus anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan gratis.
Pemerintah Indonesia mengalokasikan sebagian besar anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025–2026 untuk program MBG, dengan proyeksi mencapai Rp223,5 triliun hingga Rp335 triliun pada tahun 2026, atau sekitar 30–47 persen dari total anggaran pendidikan.
Persoalan ketiga adalah keluhan masyarakat terhadap peran komite sekolah dalam penggalangan dana melalui orang tua atau wali murid. Jika pendidikan gratis merupakan amanat konstitusi, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah penggalangan dana oleh komite sekolah masih perlu dan dibenarkan? Fakta di lapangan menunjukkan adanya tumpang tindih aturan yang menyebabkan praktik tersebut tetap berlangsung.
Simpulan
Kebijakan pendidikan gratis memiliki peran penting dalam meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar sembilan tahun, terutama bagi murid dari keluarga kurang mampu. Implementasinya telah membantu mengurangi beban finansial orang tua serta meningkatkan partisipasi murid dalam pendidikan dasar.
Namun demikian, keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur pendukung, serta rendahnya keterlibatan orang tua dalam mendukung pendidikan anak masih menjadi kendala utama. Tumpang tindih program pemerintah telah menggerus anggaran pendidikan, sehingga pelaksanaan pendidikan gratis semakin sulit diwujudkan.
Di sisi lain, tumpang tindih peraturan perundang-undangan membuat makna pendidikan gratis menjadi tidak jelas: di satu sisi dinyatakan gratis, tetapi di sisi lain orang tua atau wali murid masih dibebani biaya untuk menutup kekurangan pembiayaan.
Kondisi ini membuat masyarakat kebingungan. Pendidikan gratis yang dijanjikan konstitusi terasa semakin jauh dari kenyataan. Pertanyaannya kemudian, kepada siapa lagi masyarakat harus berharap agar amanat pendidikan gratis benar-benar terwujud di negeri ini?
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Zamz














