Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Ketua DPRD Trenggalek Jabarkan Isi Raperda Jaminan Sosial

DPRD Trenggalek tegaskan skema pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam raperda: sektor pemerintah dari APBD, swasta wajib tanggung iuran.

Poin Penting

  • Raperda jaminan sosial ketenagakerjaan mengatur skema pembiayaan berdasarkan sektor kerja.
  • Pekerja non-ASN dan outsourcing pemerintah dibiayai melalui APBD.
  • Perusahaan dan kontraktor proyek wajib menanggung iuran pekerjanya.

KBRT - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Trenggalek memasuki tahap lanjutan. Kali ini, sorotan mengerucut pada satu hal krusial: siapa yang membayar iurannya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan raperda tersebut tidak hanya bicara perluasan cakupan perlindungan tenaga kerja, tetapi juga memperjelas skema pembiayaan berdasarkan sektor pekerjaan.

“Kalau bekerja di sektor pemerintahan daerah, tentu pembayarannya dari APBD. Misalnya tenaga outsourcing dan sejenisnya, itu wajib menggunakan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Artinya, pegawai non-ASN, tenaga alih daya, hingga pekerja yang terlibat dalam layanan pemerintahan daerah akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sementara untuk sektor swasta, tanggung jawab iuran berada di pundak perusahaan. Termasuk perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.

“Kalau perusahaan, ya ditanggung perusahaan. Termasuk CP atau PT yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah. Itu wajib, karena pekerjaannya rentan terhadap kecelakaan kerja,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Doding menekankan prinsip utama raperda ini sederhana namun tegas: pemberi kerja wajib menjamin keselamatan dan perlindungan tenaga kerja yang mereka pekerjakan. Terutama pada sektor yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.

Jenis pekerjaan yang masuk dalam cakupan raperda, lanjutnya, mengikuti aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Namun DPRD mendorong agar perlindungan tidak berhenti di sektor formal saja.

“Kita harapkan nanti bisa berkembang sampai ke sektor informal. Misalnya usaha kecil yang punya dua atau tiga tenaga kerja, itu bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan tenaga kerja kita semakin maksimal,” jelasnya.

Dorongan ini menjadi penting mengingat sektor informal di Trenggalek masih cukup besar. Banyak pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, padahal risiko kerja tetap ada.

Raperda ini, jika disahkan, diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah untuk memastikan setiap pekerja—baik di kantor pemerintahan, proyek fisik, maupun usaha kecil—mendapat perlindungan yang layak.

Namun, tantangan berikutnya adalah pengawasan dan implementasi. Regulasi yang tegas di atas kertas harus diikuti komitmen nyata di lapangan, agar tidak sekadar menjadi aturan tanpa daya paksa.

Kabar Trenggalek - Advertorial

Editor: Zamz