KBRT - Masalah perizinan usaha di Kabupaten Trenggalek kembali jadi sorotan. Bukan karena pelaku usahanya kurang syarat, melainkan karena bangunan yang disewa belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Akibatnya, proses legalitas usaha ikut tersendat.
Kondisi ini dialami sejumlah penyewa ruko, termasuk pengusaha apotek. Meski sudah menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan teknis, izin operasional tak bisa diaktifkan karena pemilik bangunan belum mengurus PBG.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, meminta pemerintah daerah segera turun tangan menertibkan bangunan komersial yang belum berizin.
“Banyak pemilik bangunan belum memiliki dokumen PBG saat penyewa mengurus izin usaha. Saya meminta pemerintah segera menertibkan kondisi ini,” tegas Sukarodin.
Ia menilai, penyewa sering menjadi pihak yang dirugikan. Modal sudah keluar untuk biaya sewa dan persiapan operasional, namun usaha tak bisa berjalan karena terkendala dokumen bangunan.
“Idealnya, pemilik bangunan harus mengurus PBG terlebih dahulu sebelum menyewakan atau mentransaksikan bangunan. Jangan sampai pelaku usaha menanggung keresahan saat ingin melegalkan bisnisnya,” jelas Sukarodin.
Secara aturan, pengurusan PBG memang dapat berjalan paralel dengan proses izin usaha. Namun dalam praktiknya, izin operasional tetap belum bisa diaktifkan sebelum dokumen PBG resmi terbit. Situasi ini membuat sejumlah pelaku usaha harus menunda pembukaan bisnis hingga berbulan-bulan.
DPRD pun mendesak adanya langkah konkret dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Sukarodin menegaskan, kewenangan penertiban ada pada dinas teknis di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami sudah meminta agar pemerintah segera menertibkan. Kami menunggu langkah konkret dari OPD. Penertiban ini menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Advertorial
Editor: Zamz






















