Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

DPRD Desak Pemkab Trenggalek Tancap Gas Siapkan Pilkades 2027, Tak Perlu Tunggu PP Baru

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek mendorong percepatan persiapan Pilkades Serentak 2027 tanpa menunggu PP baru.

Poin Penting

  • 128 desa di Trenggalek akan ikut Pilkades Serentak 2027.
  • DPRD minta Pemkab tak menunggu PP baru untuk mulai persiapan.
  • Pengangkatan PJ Kepala Desa diminta objektif dan transparan.

KBRT - Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mochamad Husni Tahir Hamid, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek segera mematangkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mulai bergerak.

Desakan itu disampaikan Husni menyusul akan berakhirnya masa jabatan 123 kepala desa definitif pada 19 April 2027. Selain itu, lima desa saat ini masih dipimpin Penjabat (PJ). Total ada 128 desa yang akan terlibat dalam Pilkades serentak mendatang.

Menurut Husni, perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak menjadi alasan untuk menunda persiapan. Ia menyebut revisi regulasi tersebut hanya menyentuh dua aspek utama, yakni masa jabatan kepala desa dan pengaturan calon tunggal.

“Pemerintah daerah tidak perlu beralasan menunggu PP. Perubahan undang-undang itu hanya soal durasi masa jabatan dan aturan calon tunggal. Di luar itu, aturan lama masih sangat relevan untuk digunakan,” tegas Husni.

Ia menilai, secara normatif pemerintah daerah masih memiliki landasan hukum yang cukup untuk menyusun tahapan dan regulasi teknis Pilkades. Karena itu, proses persiapan bisa mulai dimatangkan dari sekarang agar tidak mepet waktu.

Terkait potensi munculnya calon tunggal, Husni menyarankan agar Pemkab mengadopsi skema yang sudah diterapkan dalam Pilkada atau Pemilu. Menurutnya, mekanisme tersebut bisa diakomodasi melalui regulasi daerah tanpa harus menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

“Jika ada desa dengan calon tunggal, kita bisa mengacu ke aturan Pilkada. Kita bisa menuangkannya dalam regulasi daerah. Pilkades itu ranah pemerintah daerah, jadi kita punya ruang melakukan penyesuaian teknis,” jelasnya.

Husni juga optimistis Pilkades Serentak 2027 bisa digelar tepat waktu selama seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat dan terkoordinasi.

“Dari sisi kesiapan, saya yakin tidak ada hambatan berarti selama kita bergerak cepat,” ujarnya.

Selain soal tahapan Pilkades, ia turut mengingatkan agar kewenangan pengangkatan Penjabat (PJ) Kepala Desa dijalankan secara objektif dan transparan. Ia menekankan pentingnya dasar hukum yang jelas dalam setiap penunjukan.

“Bupati memang memiliki hak prerogatif dalam kerangka desentralisasi, namun setiap pengangkatan PJ harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat. Jangan sampai muncul kesan pembagian jabatan kepada orang dekat,” tegasnya.

Dengan waktu kurang dari dua tahun menuju 2027, DPRD berharap pemerintah daerah tidak hanya menunggu regulasi pusat, tetapi mulai menyusun peta jalan pelaksanaan Pilkades agar berjalan tertib, transparan, dan minim polemik.

Kabar Trenggalek - Advertorial

Editor: Zamz