KBRT - Menjelang Idul Fitri 2026, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Langkah ini dilakukan agar hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan.
Monitoring akan dilakukan dengan mendatangi sejumlah perusahaan, termasuk perusahaan baru, sekaligus mengecek kepatuhan terhadap Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
"Termasuk perusahaan baru kita akan lakukan pemantauan THR keagamaan sekalian monitoring penyaluran UMK (Upah Minimum Kabupaten) 2026," kata Kepala Disperinaker Trenggalek, Christina Ambarwati.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, mayoritas perusahaan di Trenggalek dinilai cukup patuh dalam menyalurkan THR. Bahkan, sebagian besar sudah membayarkan sebelum H-7 Idul Fitri.
Christina menyebut THR bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga menjadi penyemangat bagi pekerja di momen Ramadan hingga Lebaran, ketika aktivitas ekonomi cenderung meningkat.
"Ada yang H-1 Idul Fitri masih masuk, harapannya THR itu bisa menjadi pengikat dan memberikan semangat kepada pekerja," lanjutnya.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disperinaker juga menyiapkan posko aduan THR keagamaan. Pekerja yang belum menerima haknya diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
"Kita masih menunggu juknis yang dari dipusat. Tapi hari ini sesurat-surat sudah mulai kita siapkan untuk membentuk posko aduan THR keagamaan," ucap Christina.
Jika ditemukan perusahaan yang belum membayar THR, Disperinaker akan melakukan audiensi guna mencari solusi bersama, khususnya bagi perusahaan yang mengalami kendala keuangan.
"Untuk besaran THR-nya ya satu kali gaji," kata dia.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor: Zamz






















