JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 untuk melayani pekerja yang membutuhkan informasi maupun ingin melaporkan persoalan pembayaran THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko tersebut beroperasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Fasilitas ini disiapkan sebagai saluran bagi pekerja yang ingin berkonsultasi terkait hak THR maupun menyampaikan pengaduan jika terjadi masalah dalam pembayarannya.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan posko menyediakan dua jenis layanan utama, yakni konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026.
"Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu," ujarnya saat memberikan keterangan di Jakarta Selatan.
Menurutnya, banyak pekerja memanfaatkan layanan konsultasi untuk memahami ketentuan penerimaan THR, mulai dari status kelayakan penerima hingga mekanisme perhitungannya, termasuk bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain konsultasi, posko juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran THR. Layanan pengaduan ini akan mulai aktif H-7 sebelum hari raya, menyesuaikan dengan batas waktu kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan.
Layanan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk pada akhir pekan dan saat hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan, seperti THR yang belum dibayarkan atau dibayar secara bertahap.
Setiap laporan yang masuk akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Mekanisme ini disiapkan agar pengaduan pekerja bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Selain layanan langsung, Kemnaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112.
Pemerintah juga mendorong dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk membuka posko serupa agar layanan lebih mudah dijangkau pekerja di daerah.
"Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak juga harus datang langsung ke Posko, tapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu," tegasnya.
Yassierli menegaskan, pemberi kerja tetap berkewajiban membayar THR dan BHR sesuai ketentuan yang berlaku.
"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," kata dia
Kabar Trenggalek - Nasional
Editor: Zamz






















