Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Jabatan Strategis Masih Dijabat Plt, Pemkab Trenggalek Siapkan Posisi Definitif

Pemkab Trenggalek menyiapkan job fit dan seleksi terbuka untuk mengisi delapan jabatan eselon II yang hingga kini masih dijabat pelaksana tugas.

Poin Penting

  • Delapan jabatan eselon II masih diisi Pelaksana Tugas
  • Pemkab menargetkan pengisian melalui job fit dan seleksi terbuka
  • BKPSDM memastikan proses dimulai awal 2026

KBRT – Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan langkah untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang hingga kini masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut muncul pascapengukuhan kelembagaan baru yang dilakukan pada penghujung 2025 lalu.

Tercatat, terdapat delapan jabatan eselon II yang saat ini belum memiliki pejabat definitif. Posisi tersebut meliputi Direktur RSUD dr. Soedomo, Inspektur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas PKPP, Kepala Dinas Sosial PPPA, serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Kepala BKPSDM Trenggalek, Heri Yulianto, menjelaskan bahwa pengisian jabatan menjadi agenda prioritas di awal tahun 2026 agar kinerja organisasi perangkat daerah tidak stagnan terlalu lama.

“Setelah pengukuhan kelembagaan baru tanggal 31 Desember 2025, memang masih ada perangkat daerah yang belum memiliki JPT definitif. Di awal tahun ini kami rencanakan pengisian, baik melalui job fit maupun seleksi terbuka,” kata Heri.

Ia menegaskan, pengisian tidak hanya menyasar jabatan pimpinan tinggi pratama, tetapi juga jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kesinambungan kebijakan dan efektivitas birokrasi.

ADVERTISEMENT

Menurut Heri, secara regulasi proses job fit JPT bisa memakan waktu hingga tiga bulan. Namun, pengalaman Pemkab Trenggalek pada tahun sebelumnya menunjukkan proses tersebut bisa dipercepat.

“Tahun kemarin kurang lebih satu bulan sudah bisa selesai, tentu dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Heri juga menyinggung dorongan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar daerah tidak membiarkan jabatan kosong terlalu lama. Kekosongan jabatan dinilai berpotensi menghambat pengambilan keputusan strategis dan pelayanan publik.

“Harapan BKN semua daerah segera mengisi kekosongan jabatan supaya roda pemerintahan berjalan lebih baik dan lancar,” ujarnya.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz