Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel
ADVERTISEMENT
ITB

Besaran THR ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah

KBRT - Kebijakan pemerintah mengenai Besaran Tunjangan Hari Raya ASN, menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan tenaga kerja di lingkungan birokrasi, pendidikan, hingga keamanan negara.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, secara resmi memberikan kepastian hukum bagi seluruh Aparatur Negara terkait hak keuangan menjelang perayaan Idul Fitri tahun 2026 ini.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah instrumen strategis yang dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi domestik melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.

Dengan memahami struktur pembayaran dan rincian komponen yang telah ditetapkan, para penerima manfaat (ASN) dapat mengelola penghasilan tambahan ini secara lebih terukur guna memenuhi kebutuhan hari.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai besaran dan aturan pemberian THR ASN berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:

Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas 2026

Penghitungan besaran THR bagi Aparatur Negara, didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, komponen tersebut secara umum meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat.

Bagi ASN di instansi daerah, komponennya menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah. Besaran ini, diberikan secara penuh (100%) tanpa potongan iuran pensiun, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Kategori Penerima THR dan Pengecualiannya

Klasifikasi penerima THR tahun ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga Pejabat Negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga mendapatkan hak yang sama sebagai bentuk jaminan kesejahteraan di masa tua.

Namun, penting untuk dicatat adanya pengecualian dalam Pasal 8, di mana THR tidak diberikan kepada ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Syarat Khusus bagi Pegawai Non ASN

Kualifikasi bagi pegawai Non ASN atau tenaga honorer, diatur secara spesifik guna menjamin keadilan dan profesionalisme.

Berdasarkan peraturan tersebut, pegawai Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Badan Layanan Umum (BLU), berhak menerima THR asalkan telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun sejak peraturan diterbitkan.

Selain itu, mereka harus berkewarganegaraan Indonesia dan diangkat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan ekonomi bagi tenaga kontrak yang telah berkontribusi signifikan pada operasional birokrasi negara.

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz