Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Satu ASN PPPK Trenggalek Diberhentikan, 3 Tercatat Mengundurkan Diri

BKPSDM Trenggalek mengungkap adanya PPPK yang diberhentikan dan mengundurkan diri. Jumlahnya terbatas dan dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik.

Poin Penting

  • Satu PPPK diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat
  • Tiga PPPK mengundurkan diri dengan alasan karier dan pendidikan
  • Perpanjangan kontrak PPPK di Trenggalek dipastikan tetap berjalan

KBRT - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Trenggalek mengonfirmasi adanya dinamika kepegawaian di lingkungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam catatan BKPSDM, terdapat sejumlah PPPK yang diberhentikan maupun memilih mengundurkan diri, meski jumlahnya tergolong kecil.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menjelaskan bahwa pemberhentian PPPK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya bagi pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat.

“Yang diberhentikan karena terjerat perkara pidana dan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan kami berlakukan pemberhentian,” ujar Indrayana.

Selain pemberhentian, BKPSDM Trenggalek juga mencatat adanya PPPK yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela. Menurut Indrayana, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai pertimbangan pribadi.

“Ada yang ingin berpindah pekerjaan di luar pemerintah daerah, ada juga yang memilih melanjutkan sekolah sehingga mengajukan pengunduran diri sebagai guru,” jelasnya.

Secara rinci, Indrayana menyebutkan terdapat tiga PPPK yang mengundurkan diri, sementara satu orang diberhentikan. PPPK yang diberhentikan berasal dari formasi guru, sedangkan yang mengundurkan diri merupakan tenaga kesehatan.

“Kalau yang diberhentikan itu dari guru. Yang mengundurkan diri dari tenaga kesehatan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Indrayana memastikan kondisi tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik. Pasalnya, pengunduran diri dan pemberhentian itu terjadi sebelum tahun 2025, sehingga formasi yang kosong telah lebih dulu diantisipasi.

Terkait keberlanjutan kontrak, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menegaskan bahwa perpanjangan kontrak PPPK tetap dilaksanakan sesuai regulasi. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan penghentian kontrak secara massal, sebagaimana yang terjadi di beberapa daerah lain.

“Untuk Trenggalek, kita sesuai dengan regulasi dan mekanisme. PPPK bisa diperpanjang ketika formasinya masih dibutuhkan, anggaran daerah mencukupi, dan kinerja serta kedisiplinannya baik,” terang Indrayana.

Ia menambahkan, Pemkab Trenggalek telah melakukan perpanjangan kontrak terhadap 95 PPPK angkatan 2021 dari formasi guru. Perpanjangan tersebut mulai berlaku sejak 30 Desember 2025 dengan masa kontrak selama tiga tahun.

“Terakhir kita perpanjang sebanyak 95 guru angkatan 2021, dan semuanya diperpanjang,” ujarnya.

Indrayana menegaskan, secara umum kondisi PPPK di Kabupaten Trenggalek masih berjalan normal. Ke depan, setiap perpanjangan kontrak tetap akan melalui evaluasi kinerja sebagai dasar pengambilan keputusan.

Kabar Trenggalek - Politik

Editor: Zamz