TRENGGALEK - Warga Trenggalek yang memiliki ID pelanggan PLN dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10 persen yang tertera dalam tagihan listrik setiap bulan. Pungutan tersebut digunakan untuk membiayai operasional Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Trenggalek.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, mengatakan ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Mayoritas Pajak Penerangan Jalan (PPJ), untuk bayar tagihan listrik penerangan jalan. Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tarif 10% include di tagihan listrik warga yg punya ID pelanggan pln,” ujarnya.
Dari sisi pendapatan, PPJ menjadi salah satu sumber pajak daerah dengan realisasi yang tinggi. Pada 2025, target Rp21 miliar hampir tercapai sepenuhnya.
“Alhamdulillah on the track. 2025 target 21 M terealisasi 20,8 M atau 99 persen. Tahun 2026 target 22,5 M tribulan / Q1 sdh tercapai 5,8 M atau 25,8 persen,” jelas Edi.
Di sisi lain, kebutuhan biaya untuk operasional PJU juga cukup besar. Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Trenggalek, Mahendra, menyebut tagihan listrik PJU mencapai lebih dari Rp1 miliar setiap bulan.
“Untuk pembayaran tagihan 1,2 miliar sampai 1,3 miliar kurang lebih segitu perbulan, dan mohon diketahui tagihan ini berdasarkan pemakaian sudah di semua titik yang terpasang kWh meter jadi tidak ada tagihan yang flat semuanya fluktuatif tergantung pemakaian,” terangnya.
Mahendra menambahkan, upaya efisiensi dilakukan dengan penggunaan lampu berdaya rendah, khususnya di jalan lingkungan.
“Penghematannya kami memasang lampu ini standard, kalau sesuai ketentuan di jalan lingkungan itu masikmal menggunakan 20 wat, tapi kami juga tidak menutup mata yang dilakukan penggantian masyarakat ada wat lebih dari yang disarankan 20 wat. Kalau lampu yang berdaya besar kaya merkuri sudah tidak ada,” katanya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz




















