PULE, TRENGGALEK — Pemerintah Kabupaten Trenggalek mulai mengambil langkah menyusul tuntutan masyarakat Kecamatan Pule yang meminta Camat Pule dipindah tugaskan dari jabatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Trenggalek, Edy Soeprianto, mengatakan saat ini Camat Pule untuk sementara menjalankan tugas dengan sistem work from home atau bekerja dari rumah.
Kebijakan itu diambil setelah Pemkab Trenggalek melakukan audiensi dengan warga Kecamatan Pule yang sebelumnya menyampaikan aspirasi terkait polemik di lingkungan kantor kecamatan.
“Untuk saat ini Camat Pule Trenggalek melaksanakan tugas work from home. Jadi dia bisa mengendalikan tugas pekerjaan dari rumah,” ujar Edy.
Menurut Edy, setelah audiensi dilakukan, pejabat dan staf di lingkungan Kecamatan Pule juga langsung dikumpulkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
“Dengan prinsip pelayanan publik ke masyarakat tidak boleh terkendala dengan kondisi seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, tuntutan pemindahtugasan Camat Pule mencuat dalam musyawarah yang dihadiri warga, perangkat desa, tokoh masyarakat, hingga sembilan kepala desa di Kecamatan Pule.
Aliansi Masyarakat Pule Manunggal (ALMAS PUMA) menjadi kelompok yang menyuarakan aspirasi tersebut. Mereka sempat berencana menggelar aksi di Pendapa dan DPRD Trenggalek sebelum akhirnya memilih jalur audiensi dengan pemerintah daerah.
Koordinator Lapangan ALMAS PUMA, Agus Trianta, mengatakan masyarakat meminta adanya pergantian kepemimpinan di Kecamatan Pule karena beberapa persoalan yang dinilai memicu keresahan.
“Ya, kita cuma minta memindah tugaskan beliau (Camat Pule). Itu inti tuntutan masyarakat,” ujar Agus.
Dalam forum tersebut, warga juga menyinggung sejumlah polemik, mulai dari persoalan hubungan camat dengan masyarakat hingga dugaan pengelolaan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) desa.
Meski begitu, Pemkab Trenggalek menegaskan proses evaluasi tetap dilakukan sesuai mekanisme kepegawaian.
Edy menjelaskan, proses pemindahtugasan pejabat struktural ASN tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena saat ini prosedur mutasi pelaksana ASN atau pejabat struktural itu mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” jelasnya.
Ia mengatakan rekomendasi mutasi tersebut sudah diajukan atas arahan Bupati Trenggalek dan kini tinggal menunggu pertimbangan teknis dari BKN.
“Kemarin atas rekomendasi dari Pak Bupati sudah dimohonkan rekomendasi ke Kepala BKN. Tinggal tunggu saja pertimbangan teknisnya turun,” imbuh Edy.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap Camat Pule, Edy menegaskan Pemkab Trenggalek saat ini masih fokus pada evaluasi dan belum membahas rekomendasi hukuman disiplin.
“Belum berpikir untuk rekomendasi sanksi. Sepanjang ASN itu tidak bermasalah dengan hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang menyimpang, tentu prosesnya sesuai aturan,” katanya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz



















