KBRT - Pascareformasi, Indonesia mengalami kemajuan signifikan dalam demokratisasi dan desentralisasi, namun berbagai persoalan struktural tetap berulang. Birokrasi yang belum sepenuhnya efektif, kualitas pelayanan publik yang timpang, ketimpangan sosial–ekonomi, serta krisis kepercayaan terhadap institusi negara menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan selama ini kerap bersifat prosedural dan belum menyentuh akar persoalan.
Reformasi yang dijalankan lebih banyak berorientasi pada penyesuaian regulasi dan struktur formal, sementara perubahan substantif pada budaya kerja dan orientasi kebijakan berjalan relatif lambat.
Dalam konteks tersebut, muncul kebutuhan akan refleksi kritis terhadap arah pembangunan nasional. Pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata.
Banyak kebijakan publik berjalan secara rutin dan administratif, tetapi minim evaluasi dampak serta kurang responsif terhadap dinamika sosial yang terus berubah. Kondisi ini menandakan adanya jarak antara tujuan kebijakan dan realitas yang dihadapi masyarakat.
Buku Reset Indonesia hadir sebagai keaaksian empat generasi jurnalis dari tiga ekspedisi keliling Indonesia atas stagnasi reformasi tersebut. Gagasan “reset” tidak dimaknai sebagai pemutusan total dari sistem yang ada, melainkan sebagai upaya menata ulang fondasi berpikir, arah kebijakan, dan tata kelola pemerintahan. Reset menuntut keberanian untuk mengakui keterbatasan kebijakan lama, melakukan evaluasi menyeluruh, serta membangun pendekatan baru yang lebih adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Namun demikian, gagasan besar di tingkat nasional berisiko berhenti sebagai wacana elitis apabila tidak diterjemahkan ke dalam praktik kebijakan di tingkat daerah. Pemerintahan daerah merupakan arena utama tempat negara hadir secara konkret melalui pelayanan publik dan pembangunan sosial–ekonomi. Oleh karena itu, keberhasilan agenda reset sangat ditentukan oleh sejauh mana pemerintah daerah mampu menginternalisasi dan mengoperasionalkan gagasan tersebut sesuai dengan konteks lokal.
Dalam kerangka inilah metafora “instal ulang” menjadi relevan untuk menjelaskan kebutuhan pembaruan tata kelola daerah. Instal ulang tidak sekadar berarti perbaikan kebijakan parsial, melainkan penataan ulang sistem pemerintahan secara menyeluruh, mencakup struktur birokrasi, mekanisme pengambilan keputusan, pola relasi antar-aktor, serta budaya kerja aparatur. Metafora ini menekankan bahwa ketika sistem lama tidak lagi responsif, diperlukan pembaruan dari fondasi paling dasar.
Kabupaten Trenggalek menjadi konteks penting untuk membaca relevansi gagasan tersebut. Sebagai daerah dengan potensi sosial dan ekonomi yang beragam, Trenggalek menghadapi tantangan klasik pemerintahan daerah, mulai dari efektivitas birokrasi, kualitas pelayanan publik, hingga integrasi kebijakan pembangunan. Tantangan tersebut tidak selalu bersumber dari ketiadaan kebijakan, melainkan dari keterbatasan sistem dalam mengelola potensi dan merespons kebutuhan masyarakat secara dinamis.
Tulisan ini bermaksud menyambut gagasan besar Reset Indonesia ke dalam konteks lokal dengan upaya “instal ulang” tata kelola Kabupaten Trenggalek. Melalui pendekatan reflektif dan analitis, tulisan ini berupaya menunjukkan bahwa perubahan yang bermakna harus dimulai dari keberanian daerah untuk menata ulang sistem pemerintahan secara struktural dan kultural. Dari sinilah gagasan reset menemukan relevansinya, yakni ketika ia diwujudkan dalam praktik kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan warga.
Daftar Isi [Show]
Membaca Gagasan Pokok Reset Indonesia
Gagasan Reset Indonesia tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari proses refleksi panjang yang berbasis riset lapangan mendalam. Buku ini merupakan hasil kesaksian perjalanan para penulisnya yang melakukan riset keliling Indonesia sebanyak tiga kali melintasi bentang geografis, sosial, budaya, dan politik yang sangat luas. Dengan total 448 halaman, buku ini berhasil merekam dan mendokumentasikan dinamika Indonesia secara empiris, bukan sekadar melalui data statistik, tetapi melalui kesaksian langsung dari lapangan.
Kekuatan utama buku ini terletak pada pendekatan naratif-empiris yang dikembangkan oleh empat generasi jurnalis: Farid Gaban (generasi boomers), Dandhy Dwi Laksono (generasi X), Yusuf Priambodo (generasiY), dan Benaya Harobu (generasi Z). Perbedaan generasi ini bukan sekadar latar belakang usia, tetapi mencerminkan perbedaan sudut pandang, pengalaman sejarah, dan cara membaca Indonesia. Dialog lintas generasi tersebut menjadikan buku ini kaya perspektif dan relatif bebas dari jebakan pandangan tunggal.
Secara metodologis, Reset Indonesia disusun berdasarkan tiga ekspedisi besar yang merepresentasikan fase-fase penting perjalanan bangsa. Ekspedisi Zamrud Khatulistiwa (2009–2010) merekam kekayaan alam Indonesia yang luar biasa namun juga persoalan struktural yang perlu diselesaikan, mengkritik pembangunan yang terlalu Jawa-sentris. Secara umum, "Zamrud Khatulistiwa" juga merupakan julukan umum untuk Indonesia yang menggambarkan kekayaan alamnya yang indah, seperti batu zamrud yang terhampar di sepanjang garis khatulistiwa. Dalam ekspedisi ini, Indonesia terpotret tampak bergerak dengan semangat perubahan, meskipun mulai terlihat benih persoalan struktural.
Ekspedisi Indonesia Biru (2015–2016) merekam cerita masyarakat lokal, isu lingkungan, kearifan lokal, dan persoalan yang jarang diliput media mainstream, yang menghasilkan banyak film dokumenter dan konten berharga tentang denyut kehidupan asli di berbagai penjuru negeri. Ekspedisi ini berhasil memotret harapan reformasi mulai berhadapan dengan realitas stagnasi kebijakan, konflik sumber daya alam, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Di banyak daerah, reformasi prosedural tidak diikuti oleh perubahan relasi kuasa dan tata kelola ekonomi-politik. Negara hadir, tetapi sering kali tidak sepenuhnya berpihak pada warga.
Sementara itu, Ekspedisi Indonesia Baru (2022–2023) menjadi cermin kondisi Indonesia mutakhir, ketika berbagai krisis (ekologis, sosial, demokrasi, dan tata Kelola) berkelindan secara simultan. Dalam fase ini, buku ini menegaskan bahwa persoalan Indonesia bukan lagi sekadar kurangnya kebijakan, melainkan krisis arah dan makna pembangunan. Di sinilah gagasan reset memperoleh urgensi historisnya.
Enam bab utama dalam buku ini, di luar prolog dan epilog, disusun untuk menggambarkan peta persoalan Indonesia secara komprehensif. Bab-bab tersebut tidak disusun secara tematik sempit, melainkan saling berkelindan, mencerminkan kompleksitas persoalan bangsa yang tidak bisa dipahami secara sektoral. Negara, pasar, masyarakat, dan lingkungan diposisikan dalam relasi yang saling memengaruhi.
Untuk memasuki pemahaman pada buku ini, pembaca dianatarkan Prolog “Tiga Kali Keliling Indonesia” yang ditulis oleh Dandhy Dwi Laksono, Farid Gaban, Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu. Melalui membaca prolog, pembaca diantarkan langsung oleh para penulisnya untuk memasuki motherboad Indonesia untuk discan, reset dan diinstal kemabali.
Bab Pertama, “How Low Can You Go”, membedah paradoks pembangunan Indonesia, sebuah negeri yang melimpah sumber daya, tetapi kehilangan arah pembangunan. Penulis mengkritisi ilusi besar “Indonesia Emas” yang justru berpotensi berubah menjadi “Indonesia Cemas”, akibat rapuhnya fondasi ekonomi, jerat utang luar negeri, serta gejala deindustrialisasi yang membuat bangsa ini seolah menggali kuburnya sendiri.
Taruhan kebijakan seperti Danantara digambarkan sebagai perjudian jangka panjang yang dapat menyesatkan Indonesia hingga puluhan tahun ke depan. Negara tampak semakin kuat secara administratif, namun melemah dalam fungsi perlindungan dan pelayanan publik. Kesenjangan antara kebijakan dan kebutuhan nyata warga menjadi benang merah yang berulang dalam berbagai wilayah yang dikunjungi penulis.
Bab Kedua, “Ada Dunia Lain”, menawarkan jalan keluar dari dominasi kapitalisme predator. Berbagai alternatif dikemukakan, mulai dari ekonomi kerakyatan, Universal Basic Income (UBI), praktik koperasi di negara-negara kapitalis, reforma agraria, hingga penguatan solidaritas sosial. Dunia alternatif yang dimaksud bukanlah utopia, melainkan potensi yang sesungguhnya telah lama hidup dalam struktur sosial masyarakat.
Meski demokrasi prosedural berjalan, substansinya terus mengalami pengikisan. Partisipasi publik kerap direduksi sebatas formalitas, sementara keputusan strategis tetap dikuasai elite politik dan ekonomi. Situasi ini menunjukkan bahwa demokrasi tanpa pembenahan struktural justru berisiko melahirkan ketimpangan baru.
Bab Ketiga, “Ekonomi dari Alam”, menempatkan alam sebagai fondasi kesejahteraan yang berkelanjutan. Melalui contoh sektor pangan, energi terbarukan, dan pariwisata berbasis komunitas, bab ini menegaskan bahwa kemakmuran tidak harus dibayar dengan kerusakan ekologis. Terdapat dimensi spiritual-ekologis yang menempatkan manusia bukan sebagai penguasa, melainkan bagian dari ekosistem yang wajib dijaga.
Di banyak wilayah, eksploitasi sumber daya alam justru memperparah kemiskinan dan konflik sosial. Buku ini menunjukkan bagaimana kebijakan pembangunan sering kali mengabaikan konteks lokal dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Bab Keempat, “Alam Terkembang Jadi Guru”, mengulas pendidikan dan ilmu pengetahuan sebagai jalan menuju kemerdekaan sejati. Penekanan diberikan pada akses pendidikan yang terjangkau, emansipasi perempuan, hingga etika hacker sebagai simbol pembelajaran yang bebas dan kritis.
Alam dijadikan metafora tentang proses belajar yang terus bertumbuh, bukan sekadar menghafal dan meniru. Krisis ekologis dipahami sebagai konsekuensi langsung dari model pembangunan yang ekstraktif, bukan sekadar efek samping. Dalam kerangka ini, kerusakan lingkungan menjadi indikator kegagalan tata kelola jangka panjang.
Bab Kelima, “Kota untuk Semua”, menghadirkan kritik tajam terhadap urbanisasi yang kehilangan ruh kemanusiaan. Kota tidak semestinya berubah menjadi mesin akumulasi kapital yang menyingkirkan warganya, melainkan ruang hidup bersama yang menyeimbangkan relasi desa dan kota. Gagasan “Pancasila di Jalanan” ditawarkan sebagai etika publik untuk memulihkan rasa kebersamaan di ruang urban yang kian steril dan individualistis.
Bab ini menyoroti bagaimana kebudayaan dan identitas lokal sering tersisih dalam proses pembangunan. Modernisasi yang seragam kerap mengikis pengetahuan lokal dan modal sosial, padahal komunitas lokal justru memiliki daya adaptasi dan ketahanan yang lebih berkelanjutan.
Bab Keenam, “Reset Indonesia”, menyerukan rekonstruksi menyeluruh terhadap arah berbangsa dan bernegara.
Demokrasi harus dikembalikan kepada rakyat, bukan sekadar menjadi panggung elite. Penulis mendorong gagasan partai lokal, otonomi yang sejati, serta pengakuan terhadap hak-hak adat. Visi yang ditawarkan adalah Indonesia yang adil, setara, dan berwawasan ekologis.
Pendekatan desentralistik ini terasa segar sekaligus menantang, terutama di tengah kecenderungan kebijakan yang semakin sentralistik, seperti UU Cipta Kerja. Bab ini merangkum berbagai ironi kebijakan publik yang terjebak pada logika proyek dan target jangka pendek, di mana keberhasilan diukur dari serapan anggaran dan indikator administratif, bukan perubahan nyata dalam kehidupan warga. Di titik inilah buku ini melancarkan kritik tajam terhadap budaya business as usual dalam birokrasi.
Ditutup dengan Epilog “Anak Muda Bicara” oleh Yusuf Priambodo dan Benaya Harobu. Dari keseluruhan bab tersebut, Reset Indonesia menyimpulkan bahwa persoalan bangsa bersifat sistemik dan saling terkait. Oleh karena itu, solusi parsial tidak lagi memadai. Reset dimaknai sebagai upaya menata ulang cara berpikir, cara mengelola negara, dan cara memaknai pembangunan.
Gagasan reset bukan ajakan untuk meniadakan sistem yang ada, melainkan mengoreksi arah dan fondasi kebijakan agar lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada warga. Reset menuntut keberanian politik, kejernihan intelektual, dan keterlibatan publik yang lebih luas.
Dengan basis riset lapangan yang kuat dan kesaksian lintas generasi, Reset Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai buku kritik, tetapi juga sebagai arsip sosial tentang perjalanan bangsa. Buku ini mengajak pembaca untuk melihat Indonesia apa adanya, sekaligus membayangkan Indonesia yang seharusnya dibangun melalui keberanian untuk melakukan reset secara kolektif.
Dari Reset Indonesia ke Instal Ulang Trenggalek
Penerjemahan gagasan Reset Indonesia ke tingkat lokal menuntut kerja konseptual dan praksis yang tidak sederhana. Gagasan reset yang lahir dari pembacaan makro terhadap persoalan bangsa harus diartikulasikan ulang agar relevan dengan konteks, kapasitas, dan dinamika sosial daerah. Dalam konteks inilah metafora “instal ulang” menjadi penting sebagai kerangka berpikir untuk menata ulang sistem pemerintahan Kabupaten Trenggalek secara menyeluruh, bukan sekadar menambal kekurangan kebijakan yang sudah ada.
Instal ulang pada level daerah tidak dapat dipahami sebagai tindakan teknokratis semata. Ia merupakan proses politik, administratif, dan kultural yang saling terkait. Politik, karena menyangkut arah kebijakan dan keberanian mengambil keputusan strategis. Administratif, karena berkaitan dengan struktur birokrasi, tata kelola anggaran, dan mekanisme pelayanan publik. Kultural, karena perubahan sistem tidak akan berjalan tanpa transformasi nilai, etos kerja, dan cara pandang aparatur terhadap peran negara dan warga.
Kabupaten Trenggalek menjadi lokus yang relevan untuk membaca proses ini. Sebagai daerah dengan karakter geografis, sosial, dan ekonomi yang khas, Trenggalek menyimpan potensi sekaligus tantangan klasik pemerintahan daerah. Potensi tersebut antara lain modal sosial yang kuat, jaringan komunitas yang hidup, serta basis ekonomi lokal yang beragam. Namun potensi tersebut tidak akan bermakna apabila tidak dikelola melalui sistem tata kelola yang adaptif, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
Potensi ekonomi, sosial, dan kultural yang dimiliki Kabupaten Trenggalek memerlukan kebijakan terintegrasi yang mampu menjembatani kepentingan pembangunan dengan keberlanjutan lingkungan serta keadilan sosial. Tanpa instal ulang sistemik, potensi hanya akan berhenti sebagai narasi optimistis dalam dokumen perencanaan, tanpa pernah sepenuhnya menjelma menjadi kesejahteraan nyata yang dirasakan warga.
Dalam kerangka inilah, reset dan instal ulang harus dipahami sebagai proses berkelanjutan, bukan sebagai tujuan akhir yang selesai dalam satu periode kepemimpinan. Pemerintahan daerah dituntut untuk terus belajar, mengevaluasi, dan menyesuaikan kebijakan seiring perubahan konteks sosial, ekonomi, dan tantangan global. Keberanian untuk mengakui keterbatasan sistem lama dan membuka ruang pembaruan menjadi kunci agar Trenggalek tidak sekadar mengikuti arus perubahan, tetapi mampu menentukan arah pembangunannya sendiri secara berdaulat dan berkeadilan.
Potensi sosial, ekonomi, dan kultural yang dimiliki Kabupaten Trenggalek sejatinya merupakan modal pembangunan yang sangat bernilai. Namun potensi tersebut tidak akan bermakna apabila tidak dikelola melalui sistem tata kelola yang adaptif, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
Dalam banyak kasus, potensi daerah hanya hadir sebagai narasi optimistis dalam dokumen perencanaan, tetapi gagal diterjemahkan menjadi kebijakan operasional yang berdampak langsung bagi warga.
Masalah utamanya bukan terletak pada ketiadaan sumber daya, melainkan pada keterputusan antar kebijakan dan lemahnya integrasi lintas sektor. Potensi ekonomi lokal, seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM, sering berjalan sendiri-sendiri tanpa kerangka besar yang saling menguatkan. Akibatnya, berbagai program pembangunan berhenti pada skala sektoral dan tidak mampu menciptakan daya ungkit struktural bagi perekonomian daerah.
Dalam kerangka instal ulang, pemerintah daerah dituntut untuk mengubah cara pandang terhadap potensi. Potensi tidak cukup dipahami sebagai aset yang tersedia, tetapi sebagai ekosistem yang memerlukan orkestrasi kebijakan. Pemerintah daerah perlu mengambil peran strategis sebagai penghubung antar-aktor (negara, pasar, dan Masyarakat) agar potensi lokal dapat berkembang secara sinergis dan berkelanjutan.
Lebih jauh, instal ulang juga menuntut keberanian untuk melakukan evaluasi kritis terhadap orientasi pembangunan yang selama ini berjalan. Tidak semua proyek pembangunan layak diteruskan apabila hanya menghasilkan pertumbuhan semu dan meninggalkan kerusakan sosial maupun ekologis.
Dalam konteks Trenggalek, hal ini berarti menimbang ulang kebijakan pembangunan agar tidak semata-mata berorientasi pada target jangka pendek, tetapi pada kualitas hidup warga dalam jangka panjang.
Elaborasi ini memperluas makna instal ulang dari sekadar pembenahan administratif menjadi transformasi paradigma pembangunan daerah. Pembangunan tidak lagi diposisikan sebagai akumulasi proyek dan angka statistik, melainkan sebagai proses sosial yang melibatkan warga sebagai subjek utama. Dengan pendekatan ini, potensi lokal tidak hanya dieksploitasi, tetapi dirawat, dikembangkan, dan diwariskan secara berkelanjutan.
Dalam kerangka tersebut, instal ulang juga menjadi sarana untuk membangun kembali kepercayaan publik. Ketika kebijakan mampu mengelola potensi daerah secara adil dan transparan, warga tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mitra dalam proses pembangunan. Di sinilah instal ulang menemukan makna politik dan sosialnya sebagai upaya membangun tata kelola daerah yang berdaulat, berkeadilan, dan berpihak pada masa depan bersama.
Aksi Menjembatani Gagasan dan Implementasi
Jika gagasan reset dimaknai sebagai proses reflektif dan instal ulang dipahami sebagai pembaruan sistemik, maka agenda aksi merupakan fase krusial yang menentukan apakah perubahan benar-benar terjadi atau justru berhenti sebagai wacana. Agenda aksi menuntut penerjemahan ide ke dalam langkah-langkah konkret yang dapat diukur, dievaluasi, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam konteks pemerintahan daerah, agenda ini menjadi jembatan antara visi normatif dan realitas administratif.
Langkah pertama dalam agenda aksi adalah penetapan prioritas strategis berbasis masalah riil. Pemerintah daerah perlu melakukan pemetaan persoalan utama yang dihadapi masyarakat secara partisipatif, bukan semata-mata berdasarkan asumsi birokrasi. Pendekatan ini menuntut keberanian untuk meninggalkan logika proyek dan menggantinya dengan logika pemecahan masalah. Dengan demikian, kebijakan tidak lagi disusun untuk memenuhi target formal, tetapi untuk menjawab kebutuhan nyata warga.
Agenda aksi berikutnya berkaitan dengan reformulasi perencanaan dan penganggaran. Perencanaan pembangunan perlu diintegrasikan secara lebih erat dengan penganggaran agar visi kebijakan tidak tereduksi pada dokumen semata. Dalam kerangka instal ulang, setiap alokasi anggaran harus dapat ditelusuri keterkaitannya dengan tujuan pembangunan dan dampak sosial yang diharapkan. Transparansi anggaran menjadi instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah distorsi prioritas.
Penguatan kapasitas kelembagaan merupakan prasyarat lain yang tidak dapat diabaikan. Banyak agenda perubahan gagal bukan karena gagasannya keliru, tetapi karena kapasitas institusi yang terbatas. Oleh karena itu, agenda aksi harus mencakup investasi berkelanjutan pada pengembangan sumber daya manusia aparatur, penyederhanaan prosedur kerja, serta pembaruan sistem manajemen kinerja. Aparatur daerah perlu diposisikan sebagai aktor perubahan, bukan sekadar pelaksana rutinitas administratif.
Dalam era digital, agenda aksi instal ulang juga menuntut pemanfaatan teknologi secara strategis. Digitalisasi harus diarahkan untuk memperkuat transparansi, mempercepat pelayanan, dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Namun demikian, teknologi bukan solusi tunggal. Tanpa perubahan proses dan budaya kerja, digitalisasi berisiko menjadi simbol modernisasi yang tidak menyentuh akar persoalan tata kelola.
Partisipasi publik menjadi elemen kunci dalam agenda aksi agar perubahan tidak bersifat elitis. Pemerintah daerah perlu menciptakan mekanisme dialog yang bermakna dengan masyarakat, di mana aspirasi warga benar-benar dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan. Dalam konteks Trenggalek, modal sosial berupa jejaring komunitas, organisasi masyarakat, dan tradisi musyawarah dapat menjadi fondasi kuat bagi partisipasi yang substantif.
Agenda aksi juga harus mencakup mekanisme pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Kebijakan perlu diperlakukan sebagai proses pembelajaran, bukan sebagai keputusan final yang kebal terhadap koreksi. Evaluasi berbasis data dan umpan balik masyarakat memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan secara adaptif sesuai dengan dinamika lapangan.
Dengan demikian, agenda aksi instal ulang bukan sekadar daftar program, melainkan kerangka kerja perubahan progresif yang bersifat adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada dampak. Melalui agenda aksi inilah gagasan Reset Indonesia menemukan jalur implementasinya di tingkat daerah. Perubahan tidak lagi berhenti pada narasi besar, tetapi bergerak melalui langkah-langkah konkret yang perlahan namun pasti membentuk tata kelola daerah yang lebih responsif dan berkeadilan.
Selamat membedah buku “Reset Indonesia” di Trenggalek. Reset tanpa ditindaklanjuti dengan instal ulang hanya akan membawa computer birokrasi kita dalam terminologi Jawa menjadi “lholak lholok” (bingung, galau, tidak tahu haus berbuat apa).
Kabar Trenggalek - Opini
Editor: Redaksi














