Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

36 Calon Jemaah Haji Trenggalek Tak Lunasi Biaya, Kuota Haji 2026 Tak Terserap Penuh

Sebanyak 36 calon jemaah haji asal Trenggalek tidak melunasi BIPIH 2026. Kemenhaj menyebut sejumlah faktor menjadi penyebab kuota tak terserap maksimal

Poin Penting

  • Dari 491 CJH Trenggalek, 36 orang belum melunasi BIPIH
  • Faktor penundaan, kuota lama, kesehatan, hingga aturan haji ulang
  • Kuota kosong dikembalikan ke antrean Jawa Timur

KBRT - Kuota haji Kabupaten Trenggalek tahun 2026 dipastikan tidak terserap sepenuhnya. Hal ini menyusul adanya puluhan calon jemaah haji (CJH) yang tidak menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Trenggalek mencatat, dari total 491 CJH yang masuk kuota haji 2026, baru 455 orang yang telah melakukan pelunasan BIPIH. Artinya, terdapat 36 CJH yang belum melunasi hingga batas waktu tahap kedua.

Rinciannya, sebanyak 322 CJH melunasi BIPIH pada tahap pertama yang dibuka sejak 24 November hingga Desember 2025. Sementara 133 CJH lainnya menyelesaikan pelunasan pada tahap kedua yang berlangsung pada 2–9 Januari 2026.

Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Trenggalek, Subkan Hamzah, mengungkapkan ada beberapa alasan yang menyebabkan 36 CJH tersebut belum melakukan pelunasan. Salah satunya berkaitan dengan keberadaan kuota lama yang dikenal sebagai kuota batu.

"Jemaah ini sudah bertahun-tahun dipanggil namun belum juga berangkat sampai sekarang. Meski demikian, mereka tetap menjadi prioritas pemberangkatan setiap tahun," kata Subkan.

Menurutnya, kuota tersebut tidak bisa langsung dialihkan atau dibatalkan begitu saja, termasuk untuk diberikan kepada ahli waris, tanpa persetujuan dari jemaah bersangkutan atau pihak yang telah diberi kuasa.

Selain itu, terdapat pula CJH yang secara sukarela memilih menunda keberangkatan. Pada tahun 2026 ini, tercatat ada 26 CJH yang mengajukan penundaan dengan berbagai pertimbangan pribadi.

Faktor lain berasal dari ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur masa tunggu bagi jemaah yang telah menunaikan ibadah haji. Dalam aturan tersebut, jemaah yang sudah berhaji harus menunggu minimal 18 tahun untuk bisa berangkat kembali.

ADVERTISEMENT

"Ada empat orang yang belum genap 18 tahun dari pemberangkatan haji sebelumnya," jelas Subkan.

Dari sisi kesehatan, Kemenhaj Trenggalek juga mencatat empat CJH dinyatakan belum memenuhi syarat istithaah kesehatan, sehingga belum dapat diberangkatkan pada musim haji tahun ini.

"Mungkin setelah menjalani pengobatan bisa berangkat tahun depan, atau kuotanya bisa dilimpahkan ke ahli waris," terangnya.

Terkait kursi haji yang kosong, Subkan menegaskan kuota tersebut tidak otomatis diberikan kepada CJH cadangan asal Trenggalek. Kuota akan dikembalikan ke sistem antrean berdasarkan nomor urut tingkat Provinsi Jawa Timur.

"Jika pada nomor antrean tersebut ada CJH asal Trenggalek yang sudah istithaah dan melunasi, maka bisa berangkat tahun ini," ujarnya.

Saat ini, Kemenhaj Trenggalek mencatat terdapat 66 CJH cadangan yang telah memenuhi syarat istithaah dan menyelesaikan pelunasan BIPIH.

Untuk jadwal keberangkatan, Subkan menyebut CJH asal Trenggalek diperkirakan akan masuk kloter akhir. Meski begitu, ia meminta jemaah dan keluarga tetap menunggu pengumuman resmi dari Kantor Wilayah Kemenhaj Jawa Timur.

"Perkiraan keberangkatan pertengahan Mei. Kalau dihitung Idul Adha jatuh 27 Mei, berarti sekitar pertengahan bulan Mei. Tapi kepastian tetap menunggu dari Kanwil," ujarnya. 

Kabar Trenggalek - Sosial

Editor: Zamz