KBRT - Kuasa hukum terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek mengungkap telah melakukan empat kali upaya permintaan maaf kepada korban. Namun seluruh upaya tersebut tidak membuahkan hasil penuh, termasuk permintaan maaf terakhir yang disampaikan secara tertulis.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, usai sidang pemeriksaan saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (15/01/2026) lalu.
Lebih lanjut, Heru menegaskan bahwa keluarga terdakwa telah berulang kali menyampaikan permintaan maaf kepada korban tanpa maksud menghentikan proses hukum.
“Jadi kami dari pihak terdakwa melalui keluarga besar, seperti yang disampaikan oleh saksi di persidangan tadi, memang sudah beberapa kali minta maaf, sudah 4 kali permintaan maaf,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa permintaan maaf tersebut dilakukan secara tulus dan tidak disertai kepentingan hukum tertentu.
“Ada permintaan maaf yang pertama, kedua, ketiga, keempat. Permintaan maaf pertama tetap tulus dari hati nurani yang paling dalam sampai keempat, keluarga tetap mengakui, apapun mau bagaimanapun suatu peristiwa yang telah dilakukan oleh terdakwa yang notabene adalah putra saksi tindakan salah,” ucap Heru.
“Permintaan maaf ini tidak ada tendensi apa-apa, menekan atau menghentikan proses hukum, proses persidangan,” lanjutnya.
Heru juga membeberkan bahwa upaya permintaan maaf terakhir dilakukan dengan mendatangi langsung rumah korban pada Sabtu (10/01/2026) sore.
“Jadi kami melakukan permintaan maaf 4 kali yang terakhir kemarin Sabtu (10/01/2026) Pukul 15.30 Wib, kami datang ke rumah Pak Eko untuk meminta maaf. Selama ini kan untuk kaitannya permintaan maaf masih dalam konteks secara lisan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak terdakwa telah menyiapkan permintaan maaf tertulis beserta draf berita acara. Namun korban menolak untuk menerima dokumen tersebut.
“Nha jadi kemarin itu sebenarnya kami sudah bawa permintaan maaf secara tertulis dari terdakwa juga ada berita acara secara draft, tapi setelah nyampai disana diterima baik oleh Pak Eko secara lisan memaafkan,” jelas Heru.
“Tapi kaitannya dengan permintaan maaf secara tertulis Pak Eko tidak mau menerima apalagi membacanya, sebenarnya sudah kami sampaikan sejak awal,” katanya.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















