Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Pengertian Abolisi dan Amnesti

KBRT - Abolisi dan Amnesti, menjadi suatu topik yang mulai dicari warga Indonesia di internet. Namun, tak semua orang memahami arti dan perbedaan dari kedua hal tersebut.

 

Google, selalu mengeluarkan rangkuman hal yang paling dicari di internet setiap tahunnya. Rangkuman tersebut, dikemas melalui platform bernama Google in Year Recap.

 

Dalam cakupan negara Indonesia, terdapat dua kata yang cukup jarang kita temui dan kini mulai sering dicari warga Indonesia. Kata tersebut, adalah abolisi dan amnesti.

 

Naik nya pencarian istilah ini, disebabkan adanya pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto Kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab dipanggil Tom Lembong.

 

Lantas apa sih makna sebenarnya dari Abolisi? Dan apa hubungan nya dengan Amnesti?

 

Arti Kata Abolisi

Dalam makna hukum, Abolisi merupakan hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana.

 

Hal ini, juga termasuk melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.

 

Dalam pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, dijelaskan bahwa diberikannya abolisi kepada seseorang maka penuntutan orang yang termasuk dalam pasal 1 dan 2 akan ditiadakan.

 

Sementara dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dikatakan bahwa pemberian abolisi harus dilakukan pertimbangan bersama DPR atau tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

ADVERTISEMENT

 

Hal ini, menegaskan bahwa keputusan abolisi tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa adanya check and balance melalui lembaga legislatif.

 

Arti Kata Amnesti

Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukum yang diberikan kepada negara untuk seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Dengan pemberian amnesti, semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 akan dihapuskan.

 

Peraturan pemberian amnesti juga harus melakukan pertimbangan bersama DPR seperti yang dijelaskan dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

 

Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Berikut adalah perbedaan amnesti dan abolisi yang kami kutip dari berbagai sumber:

 

Amnesti

  • Pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

  • Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung

  • Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

 

Abolisi

  • Penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/baru akan berlangsung.

  • Diberikan kepada terpidana perorangan.

Kabar Trenggalek - Edukasi

Editor: Zamz