TRENGGALEK - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Trenggalek dari Fraksi PKS mulai bergerak setelah wafatnya Nur Efendi dari Daerah Pemilihan (Dapil) I. Namun hingga kini, pengisian kursi tersebut belum bisa dilanjutkan karena terkendala administrasi dari partai.
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menyebut usulan pemberhentian almarhum sudah diproses dan kini berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk pengajuan pemberhentian antar waktu karena meninggal sudah. Sekarang posisinya sudah di gubernur,” ujarnya.
Di sisi lain, proses pengajuan pengganti belum bisa dilanjutkan meski nama calon sudah mengerucut. DPRD masih menunggu kelengkapan berkas dari partai pengusung.
“Kami sudah bersurat kepada partai agar melengkapi berkas. Jika sudah lengkap, akan kami ajukan ke gubernur melalui bupati,” jelasnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon pengganti yang diajukan telah sesuai dengan aturan perolehan suara.
Nama yang muncul sebagai pengganti adalah H. Komarudin, yang merupakan peraih suara terbanyak berikutnya di Dapil 1 pada Pemilu 2024.
“Dari KPU sudah ada balasan bahwa nama yang diajukan sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Meski begitu, proses PAW belum bisa dipercepat karena dokumen administrasi yang masuk belum lengkap. Saat ini, baru satu jenis dokumen yang diserahkan.
“Yang disampaikan baru model BB saja, sementara BB1 sampai BB11 belum. Itu yang masih kami tunggu,” katanya.
Mohtarom menjelaskan, kelengkapan berkas tersebut penting karena memuat sejumlah pernyataan krusial dari calon pengganti, seperti komitmen bekerja penuh waktu, tidak merangkap jabatan, hingga tidak terlibat kegiatan yang dibiayai APBN maupun APBD.
Diketahui, kursi DPRD dari Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Bendungan, Trenggalek, dan Tugu saat ini berpotensi diisi oleh H. Komarudin yang pada Pemilu 2024 mengantongi 4.003 suara.
Dengan kondisi tersebut, proses PAW masih bergantung pada kelengkapan administrasi partai sebelum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz





















