Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Nyetrum Ikan di Embung, Tiga Warga Trenggalek Disanksi Tabur 1.000 Benih Ikan

Tiga warga Desa Gamping, Trenggalek, dikenai sanksi karena mencari ikan dengan cara setrum di Embung Ndaren, Desa Suruh, sesuai Perdes Perlindungan Lingkungan.

Poin Penting

  • Tiga warga Desa Gamping kedapatan nyetrum ikan di Embung Ndaren
  • Sanksi diberikan berdasarkan Perdes Nomor 9 Tahun 2017
  • Pelaku diwajibkan menabur sekitar 1.000 benih ikan

KBRT - Tiga warga Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek, dikenai sanksi setelah kedapatan mencari ikan dengan cara menyetrum di Embung Ndaren, Desa Suruh. Ketiganya masing-masing berinisial K (43), MY (53), dan RA (30).

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, yang salah satunya melarang aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum.

Berdasarkan hasil kesepakatan, ketiga warga tersebut diwajibkan menabur sekitar 1.000 benih ikan atau senilai Rp800.000. Ketentuan itu tertuang dalam surat pernyataan tertanggal 30 Desember 2025.

Kepala Desa Suruh, Gunawan, menjelaskan bahwa praktik warga tersebut melakukan setrum ikan di kawasan embung sudah beberapa kali terjadi dan sebelumnya telah diberikan peringatan.

“Kronologinya yaitu sering nyetrum di wilayah embung, iya perdes ada, sanksinya kalau sesuai perdes alat dirampas, denda minimal 3 juta maksimal 15 juta kalau di Perdes, karena kami toleransi kami tidak mengenakan denda uang, cuman untuk mengganti tabur benih, karena disitu juga ditaburi benih, dari dinas iya, dari paguyuban mancing juga iya menaburi benih,” ujar Gunawan.

ADVERTISEMENT

Ia menyebut, sebenarnya pihak desa meminta para pelanggar untuk membeli sendiri benih ikan dan menaburnya bersama pemerintah desa. Namun karena terkendala, pembelian benih akhirnya dibantu oleh paguyuban pemancing.

“Iya sekitar 1000 benih ikan, sebenarnya kami meminta untuk membelikan ikan sendiri dan ditabur bareng-bareng sama kami, dan disaksikan oleh BKTM dan Babinsa, terus dianya tidak tahu beli dimana, dan minta dibelikan dari paguyuban mancing,” kata dia.

Gunawan menegaskan bahwa embung tersebut sejatinya diperbolehkan untuk aktivitas memancing, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Iya warga gamping, dan itu sudah sering kami ingatkan, kalau mancing disitu boleh, dulu itu ditabur kemudian dijaga selama 3 bulan tidak boleh dipancing, setelah besar dibuka untuk boleh di pancing,” ujarnya.

Kabar Trenggalek - Peristiwa

Editor: Zamz