Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Majelis Hakim PN Kediri Tolak Eksepsi Terdakwa Ahmad Yusuf Faiz

Pengadilan Negeri Kediri menolak eksepsi terdakwa Ahmad Yusuf Faiz. Majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Poin Penting

  • Majelis Hakim PN Kediri menolak eksepsi terdakwa Ahmad Yusuf Faiz
  • Perkara berlanjut ke tahap pembuktian pada 22 Januari 2026
  • Jaksa melakukan perubahan pasal pada dakwaan alternatif

KBRT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Ahmad Yusuf Faiz dalam sidang perkara yang menjerat pelajar asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk tersebut. Dengan putusan sela itu, persidangan dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Kediri, Senin (12/01/2026), meskipun jaksa penuntut umum diketahui melakukan perubahan pada dakwaan alternatif terhadap terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Anang Hartoyo, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Keberatan itu antara lain terkait tidak adanya berita acara pemeriksaan dari saksi pelapor serta adanya pergantian pasal dakwaan yang dinilai tidak konsisten.

“Kami tetap pada nota keberatan. Dan atas putusan majelis hakim, kami juga menghormati dan menghargainya,” tegas Anang usai menerima putusan sela.

Anang menjelaskan, perubahan pasal terjadi pada dakwaan alternatif. Pasal 161 ayat (1) KUHP diganti menjadi Pasal 243 ayat (1), Pasal 263 ayat (1), serta Pasal 247 dalam KUHP baru.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, dakwaan utama tetap merujuk Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45A ayat (3).

Meski eksepsi ditolak, Anang menegaskan pihaknya akan kembali menguji dakwaan jaksa pada agenda pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari 2026.

“Kami nanti akan mempertanyakan berita acara itu kepada JPU. Agar imbang dan adil,” ujarnya.

Ahmad Yusuf Faiz diketahui merupakan salah satu dari sejumlah terdakwa yang menjalani proses hukum pasca peristiwa kerusuhan pada Agustus 2025 lalu. Selain Faiz, terdapat nama Saiful Amin yang dikenal sebagai Sam Oemar serta Shelfin Bima yang juga menghadapi perkara serupa di Kediri.

Setelah menjalani penahanan lebih dari dua bulan, Faiz bersama dua terdakwa lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Ketiganya dinilai kooperatif selama proses hukum berjalan serta mendapatkan dukungan dari sejumlah aktivis literasi dan pegiat hak asasi manusia.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz