KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menegaskan bahwa penjatuhan vonis dalam perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang akan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2023. Penerapan KUHP baru tersebut dilakukan dengan asas hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Penegasan itu disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, dalam keterangannya kepada awak media terkait dinamika persidangan yang saat ini tengah berjalan, Kamis (15/01/2025) lalu.
Marshias menjelaskan, meskipun proses persidangan berlangsung pada tahun 2026, hukum acara yang digunakan dalam perkara tersebut masih mengacu pada KUHAP lama. Hal itu disebabkan perkara dilimpahkan pada tahun sebelumnya dan tahapan awal persidangan telah dijalankan.
“Karena perkara Awang ini pelimpahan pada tahun 2025 dan pemeriksaan identitas terdakwa ini sudah selesai dilaksanakan maka di tahun 2026 ini perkara diperiksa masih menggunakan KUHAP lama, jadi belum menyentuh atau mengikut aturan dalam KUHAP Nomor 20 Tahun 2025,” kata Marshias Mereapul Ginting.
Namun berbeda dengan hukum acara, penerapan hukuman atau vonis nantinya mengacu pada hukum materiil terbaru.
“Untuk penetapan atau penerapan vonisnya itu mengacu pada hukum materil yaitu KUHP tahun 2023 yaitu KUHP Nasional, dalam penerapannya tentu kami menggunakan azaz yang paling menguntungkan terdakwa yang mana,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika terdapat pasal yang sama antara aturan lama dan baru, maka hakim wajib memilih ketentuan yang memberikan keuntungan hukum bagi terdakwa.
“Dimana terhadap perkara-perkara pasal yang didakwakan yang sama kami akan tetap mengacu pada pasal yang menguntungkan terdakwa,” jelasnya.
Marshias menambahkan, kewenangan penjatuhan hukuman sepenuhnya berada di tangan majelis hakim sesuai ketentuan KUHP baru.
“Itu diatur dalam KUHP baru dalam melaksanakan penjatuhan hukuman akan diserahkan pada hakim, tentunya segala yang akan dijatuhkan oleh hakim berdasar dari KUHP baru,” katanya.
Ia juga menyampaikan agenda lanjutan persidangan. Pemeriksaan terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/01/2026), setelah sebelumnya direncanakan pada hari Kamis dan dipindahkan karena padatnya agenda sidang.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa di hari Selasa (20/01/2025), karena padatnya pemeriksaan dipindah dari hari Kamis ke Selasa,” ujarnya.
Terkait kehadiran publik yang cukup ramai dalam persidangan, PN Trenggalek memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Karena sidang ini ramai dihadiri dari berbagai pihak baik dari GMNI Trenggalek maupun PGRI Trenggalek, Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek hanya menyiapkan sarana pendukung untuk para pengunjung sidang,” kata Marshias.
Ia menegaskan tidak ada upaya percepatan maupun perlambatan penanganan perkara.
“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” kata dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















