Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Kasus Penganiayaan Guru Disidangkan Lagi, PGRI Jawa Timur Solidaritas Datang di PN Trenggalek

Sidang penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek kembali digelar di PN Trenggalek. Puluhan guru dan PGRI Jatim hadir memberi dukungan moral.

Poin Penting

  • Sidang penganiayaan guru seni SMPN 1 Trenggalek kembali berlangsung di PN Trenggalek
  • Puluhan guru dan PGRI Jatim hadir sebagai bentuk solidaritas
  • PGRI mendorong penegakan hukum tegas untuk memberi efek jera

KBRT - Perkara penganiayaan terhadap guru seni budaya SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Selasa (20/01/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

Persidangan tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dan menarik perhatian luas, khususnya dari kalangan tenaga pendidik. Sejak pagi, puluhan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Trenggalek tampak memadati halaman PN Trenggalek.

Kehadiran para guru tersebut menjadi wujud solidaritas sekaligus pernyataan sikap menolak segala bentuk kekerasan terhadap tenaga pendidik. Dukungan tidak hanya datang dari tingkat kabupaten, tetapi juga dari pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur.

Rombongan PGRI Jawa Timur hadir untuk memberikan dukungan moral kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan tegas. Wakil Ketua PGRI Jawa Timur, Muntohar, menegaskan bahwa kehadiran organisasinya merupakan bentuk tanggung jawab moral terhadap anggota yang mengalami tindak kekerasan.

“Kami melaksanakan solidaritas. Jika ada anggota atau pengurus PGRI yang mengalami permasalahan seperti ini, kami wajib hadir memberikan dukungan, paling tidak memberikan support,” ujar Muntohar di sela-sela sidang.

ADVERTISEMENT

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Muntohar menyatakan PGRI Jawa Timur mendorong agar terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera.

“Supaya nanti memberikan efek jera kepada masyarakat yang lain, sehingga tidak gampang melakukan penganiayaan atau melaporkan guru secara serampangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya intimidasi dan kekerasan terhadap guru dapat berdampak serius pada dunia pendidikan. Rasa tidak aman, kata dia, berpotensi membuat guru bersikap apatis dalam menjalankan tugas mendidik.

“Guru itu tugasnya mendidik dan mengajar. Kalau sampai apatis karena sering mengalami intimidasi sehingga guru hanya mau mengajar tanpa mendidik, yang rugi bukan hanya guru, tapi juga murid, orang tua dan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Awang Kresna Aji Pratama didakwa atas kasus penganiayaan dengan Eko Prayitno sebagai korban. Proses persidangan masih terus berlanjut di PN Trenggalek.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz