KBRT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengeksekusi uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Porang yang pernah terjadi di Kecamatan Pule. Total uang pengganti yang diserahkan ke kas negara mencapai sekitar Rp1,6 miliar.
Eksekusi tersebut dilakukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum Kejari Trenggalek setelah perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Uang pengganti itu berasal dari kasus korupsi KUR Porang pada salah satu bank pemerintah.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, La Ode Muhammad Nusrim, menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan tingkat banding, mengingat para terpidana tidak mengajukan kasasi.
“Hari ini kami dari penyidik dan penuntut umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, melaksanakan eksekusi terhadap uang pengganti dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) dengan total 1,6 Miliar sekian, kasus ini berasal dari KUR Porang yang ada di bank pemerintah, dan perkara ini sudah inkrah karena kedua terpidana ini tidak mengajukan kasasi, berdasarkan putusan tingkat banding, perkara ini dengan kerugian 1,6 tidak dibebankan lagi kepada kedua terpidana,” ujar La Ode.
Ia menambahkan, uang pengganti tersebut selanjutnya disetorkan ke rekening pemerintah melalui Bank BNI. Pihak bank, kata dia, turut hadir untuk menerima setoran sebagai bagian dari mekanisme resmi pengembalian kerugian negara.
“Selanjutnya kami akan menyerahkan ke rekening pemerintah di Bank BNI ini dari pihak BNI juga sudah ada yang akan menerima uang, setoran dari pengganti Tipikor itu sendiri, jadi bagi masyarakat tidak lagi meragukan bahwa sitaan tipikor selama ini kemana? ini kami serahkan kepada kas negara, dihimbau bagi yang masih ada tunggakan kredit kami sarankan untuk diselesaikan karena itu uang negara,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Trenggalek melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Joko Sutrisno menyampaikan bahwa dalam putusan banding, tiga terdakwa yakni Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani tetap dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
“Alhamdulillah banding kami dikabulkan. Yang berbeda terkait uang pengganti kerugian negara, jika pada putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada yang uang pengganti, di tingkat banding ada,” ujar Joko.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim memerintahkan agar dana tersebut disetorkan ke pihak bank sebagai kreditur. Namun, dalam putusan banding, arah penyaluran uang pengganti mengalami perubahan.
“Kalau putusan sebelumnya, hakim memerintahkan agar uang itu disetorkan ke BNI selaku kreditur,” jelasnya.
Joko menegaskan, putusan hakim banding telah sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangan utama Kejaksaan mengajukan banding adalah soal pengembalian kerugian negara.
“Kami menilai pihak bank sudah mendapatkan asuransi, maka uang pengganti itu harusnya disetorkan ke negara,” imbuhnya.
Dengan disetorkannya uang pengganti tersebut, Kejari Trenggalek memastikan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi KUR Porang di Kecamatan Pule telah dipulihkan sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz






















