KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengubah jadwal sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang. Agenda pemeriksaan terdakwa yang semula dijadwalkan pada Kamis dipindahkan ke Selasa, 20 Januari 2026.
Perubahan jadwal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyusul padatnya agenda pemeriksaan perkara di pengadilan.
Marshias menjelaskan, perubahan jadwal sidang tidak berkaitan dengan substansi perkara, melainkan murni pertimbangan teknis persidangan.
“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa di hari Selasa (20/01/2025), karena padatnya pemeriksaan dipindah dari hari Kamis ke Selasa,” kata Marshias Mereapul Ginting.
Ia menegaskan, meskipun terjadi perubahan jadwal, seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, PN Trenggalek juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terkait percepatan maupun perlambatan proses hukum.
“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” ujarnya.
Marshias menambahkan, jalannya persidangan perkara penganiayaan tersebut menarik perhatian publik dan dihadiri berbagai elemen masyarakat. Namun, kondisi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang.
“Karena sidang ini ramai dihadiri dari berbagai pihak baik dari GMNI Trenggalek maupun PGRI Trenggalek, Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek hanya menyiapkan sarana pendukung untuk para pengunjung sidang, contohnya tempat antrian, tempat menunggu supaya tidak kepanasan,” katanya.
Ia menegaskan, meski antusiasme publik tinggi, majelis hakim tetap menjalankan persidangan sesuai aturan yang berlaku.
“Sedangkan dalam perjalannya sidang tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP dan aturan lainnya,” ujar dia.
Kabar Trenggalek - Hukum
Editor: Zamz















