Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Jadwal Sidang Kasus Guru SMPN 1 Trenggalek Diubah, Pemeriksaan Terdakwa Selasa 20 Januari

Pengadilan Negeri Trenggalek mengubah jadwal sidang kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Pemeriksaan terdakwa dimajukan karena padatnya agenda persidangan.

Poin Penting

  • Jadwal sidang dipindah dari Kamis ke Selasa
  • Pemeriksaan terdakwa digelar 20 Januari 2026
  • PN Trenggalek pastikan proses tetap sesuai KUHAP

KBRT - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengubah jadwal sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang. Agenda pemeriksaan terdakwa yang semula dijadwalkan pada Kamis dipindahkan ke Selasa, 20 Januari 2026.

Perubahan jadwal tersebut disampaikan Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menyusul padatnya agenda pemeriksaan perkara di pengadilan.

Marshias menjelaskan, perubahan jadwal sidang tidak berkaitan dengan substansi perkara, melainkan murni pertimbangan teknis persidangan.

“Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa di hari Selasa (20/01/2025), karena padatnya pemeriksaan dipindah dari hari Kamis ke Selasa,” kata Marshias Mereapul Ginting.

Ia menegaskan, meskipun terjadi perubahan jadwal, seluruh tahapan persidangan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam perkara ini, PN Trenggalek juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terkait percepatan maupun perlambatan proses hukum.

ADVERTISEMENT

“Untuk percepatan tetap mengacu pada kalender yang telah ditetapkan hakim dalam persidangan pertama jadi tidak ada atensi khusus untuk percepatan atau perlambatan,” ujarnya.

Marshias menambahkan, jalannya persidangan perkara penganiayaan tersebut menarik perhatian publik dan dihadiri berbagai elemen masyarakat. Namun, kondisi tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan sidang.

“Karena sidang ini ramai dihadiri dari berbagai pihak baik dari GMNI Trenggalek maupun PGRI Trenggalek, Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek hanya menyiapkan sarana pendukung untuk para pengunjung sidang, contohnya tempat antrian, tempat menunggu supaya tidak kepanasan,” katanya.

Ia menegaskan, meski antusiasme publik tinggi, majelis hakim tetap menjalankan persidangan sesuai aturan yang berlaku.

“Sedangkan dalam perjalannya sidang tetap sebagaimana diatur dalam KUHAP dan aturan lainnya,” ujar dia. 

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz