Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Dinilai Langgar Konstitusi, GMNI Trenggalek Desak Pencabutan Perpol 10/2025

GMNI Trenggalek menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 berpotensi menghidupkan dwifungsi Polri dan bertentangan dengan konstitusi serta putusan MK.

Poin Penting

  • GMNI Trenggalek menolak Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang kewenangan Polri.
  • Regulasi dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU yang lebih tinggi.
  • GMNI mendesak pencabutan Perpol serta reformasi sektor keamanan yang independen.

KBRT - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek menyuarakan sikap kritis terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka kembali ruang dwifungsi aparat keamanan dan mengancam prinsip demokrasi serta supremasi sipil yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998.

Anggota GMNI Trenggalek, Riyan Pirmansyah, menyatakan bahwa sejarah bangsa Indonesia telah memberikan pelajaran penting tentang bahaya kekuasaan aparat yang tidak dibatasi secara tegas dan tidak diawasi secara demokratis.

“Sejarah mencatat, ketika aparat keamanan masuk ke ranah sipil tanpa batas yang jelas, praktik penyimpangan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan kemunduran demokrasi sangat mudah terjadi. Karena itu, Reformasi 1998 menegaskan pemisahan peran aparat keamanan dari urusan sipil sebagai pilar utama demokratisasi,” kata Riyan dalam keterangannya.

Menurut Riyan, GMNI Trenggalek memandang hadirnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai langkah yang menimbulkan kegelisahan serius. Regulasi tersebut dinilai membuka ruang perluasan kewenangan Polri ke sektor-sektor sipil yang seharusnya berada di bawah prinsip netralitas birokrasi dan supremasi hukum sipil.

“Peraturan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat. MK dengan tegas menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil di luar kepolisian tanpa pensiun atau berhenti dari dinas,” ujarnya.

Selain itu, Riyan menegaskan bahwa Perpol tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28 ayat 3, serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

GMNI Trenggalek menilai kebijakan yang membuka peluang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil merupakan kemunduran dari agenda reformasi sektor keamanan. Menurut Riyan, kebijakan ini justru berpotensi melahirkan dwifungsi gaya baru yang mengaburkan batas antara kekuasaan koersif negara dan administrasi pemerintahan.

“Alih-alih memperkuat profesionalisme Polri, kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, intervensi hukum, dan penyalahgunaan kewenangan. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian justru akan semakin tergerus,” jelasnya.

Atas dasar tersebut, Dewan Pimpinan Cabang GMNI Trenggalek menyatakan sejumlah sikap. GMNI mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi, undang-undang, serta putusan Mahkamah Konstitusi.

GMNI juga menuntut Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan sebagai Kapolri sekaligus mengeluarkannya dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian agar komisi tersebut dapat bekerja secara independen dan bebas dari konflik kepentingan.

Selain itu, GMNI menyerukan agar seluruh kebijakan di sektor keamanan disusun secara demokratis, transparan, dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat sipil.

“Sebagai organisasi mahasiswa yang berwatak nasionalis, GMNI Trenggalek menegaskan komitmen untuk terus mengawal demokrasi, supremasi hukum, dan kepentingan rakyat sesuai nilai-nilai Marhaenisme,” tegas Riyan.

Kabar Trenggalek - Mata Rakyat

Editor: Zamz