KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan proses perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut masih berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan untuk merespons munculnya isu tidak diperpanjangnya kontrak PPPK di sejumlah daerah lain.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja BKPSDM Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap berpegang pada regulasi nasional dalam menentukan perpanjangan kontrak PPPK.
Indrayana menjelaskan, terdapat tiga syarat utama yang menjadi dasar perpanjangan kontrak PPPK di Kabupaten Trenggalek. Pertama, ketersediaan dan kebutuhan formasi jabatan. Kedua, kondisi anggaran daerah yang masih mencukupi. Ketiga, hasil evaluasi kinerja dan kedisiplinan PPPK yang bersangkutan.
“Selama tiga unsur tersebut terpenuhi, maka PPPK dapat diperpanjang. Untuk Trenggalek, kami mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Pada proses perpanjangan kontrak terakhir, BKD Trenggalek mencatat sebanyak 95 guru PPPK telah memperoleh perpanjangan kontrak. Seluruhnya merupakan PPPK formasi tahun 2021.
Dengan capaian tersebut, Indrayana menegaskan bahwa kondisi PPPK di Trenggalek secara umum masih dalam keadaan aman dan tidak terdapat pengurangan jumlah akibat evaluasi kinerja.
“Tidak ada kebijakan pemutusan kontrak massal. Kondisi PPPK di Trenggalek masih normal,” katanya.
Ia menambahkan, setiap perpanjangan kontrak tetap melalui mekanisme evaluasi. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terlebih dahulu menyampaikan penilaian kinerja masing-masing PPPK kepada BKD. Selanjutnya, BKD melakukan pengecekan ulang terhadap kebutuhan formasi serta kemampuan anggaran daerah.
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi, kontrak PPPK dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
Untuk masa kontrak, Indrayana menyebutkan bahwa perpanjangan PPPK di Trenggalek mengikuti kebijakan kepala daerah, yakni berlaku selama tiga tahun.
Sementara terkait isu pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), BKD Trenggalek menyatakan hingga kini belum menerima informasi resmi maupun regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lanjutan.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz














