Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Banding Jaksa Dikabulkan, Dana Pengganti Korupsi KUR Porang Trenggalek Disita Negara

Putusan banding kasus korupsi KUR porang Trenggalek mengabulkan permohonan jaksa, uang pengganti Rp 1,595 miliar resmi dirampas untuk negara.

Poin Penting

  • Hakim tingkat banding mengabulkan permohonan jaksa terkait uang pengganti.
  • Tiga terdakwa tetap divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
  • Dana pengganti kerugian negara disetorkan ke kas negara.

KBRT - Upaya banding yang diajukan jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk petani porang di Trenggalek membuahkan hasil. Pengadilan tingkat banding memutuskan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,595 miliar dirampas untuk negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa dalam putusan banding tersebut, tiga terdakwa yakni Samto, Handi Pratomo, dan Arif Fanani tetap dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

“Alhamdulillah banding kami dikabulkan. Yang berbeda terkait uang pengganti kerugian negara, jika pada putusan pengadilan tingkat pertama tidak ada yang uang pengganti, di tingkat banding ada,” ujar Joko.

Dengan adanya putusan tersebut, dana senilai Rp 1.595.340.000 yang sebelumnya dititipkan para terdakwa ke rekening khusus Kejaksaan kini ditetapkan untuk dirampas dan disetorkan ke kas negara.

“Kalau putusan sebelumnya, hakim memerintahkan agar uang itu disetorkan ke BNI selaku kreditur,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Joko menegaskan, putusan hakim banding telah sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyebutkan, persoalan uang pengganti menjadi salah satu alasan utama Kejaksaan mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kami menilai pihak bank sudah mendapatkan asuransi, maka uang pengganti itu harusnya disetorkan ke negara,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari penyaluran KUR senilai Rp 2,6 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi 104 petani porang di Kecamatan Pule. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian besar penerima kredit tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga berujung pada kredit bermasalah.

Atas perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Trenggalek sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari perwakilan bank milik negara dan agen penyalur kredit yang terlibat dalam proses penyaluran KUR porang tersebut.

Kabar Trenggalek - Hukum

Editor: Zamz