KBRT - Komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek tahun 2026 disebut telah menempatkan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama. Porsi anggaran yang dialokasikan untuk pendidikan dipastikan melampaui batas minimal 20 persen sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyatakan bahwa secara persentase, anggaran pendidikan di Trenggalek sudah berada pada posisi aman dan memenuhi ketentuan konstitusional.
“Untuk memenuhi porsi Undang-Undang Layanan Dasar minimal 20 persen dari APBD, Trenggalek sudah aman. Kita sudah lebih dari 20 persen,” ujar Sukarodin.
Ia menjelaskan, besaran anggaran tersebut tidak hanya dialokasikan untuk program pendidikan secara langsung, tetapi juga mencakup berbagai komponen pendukung, termasuk belanja pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan.
Menurutnya, setelah struktur organisasi pendidikan berdiri sendiri dan tidak lagi tergabung dalam Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), maka pembiayaan pegawai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari anggaran pendidikan.
“Di dalamnya tentu termasuk belanja gaji pegawai dan komponen lainnya. Dari sisi porsi anggaran, sudah memadai dan memenuhi yang disyaratkan,” katanya.
Meski demikian, Sukarodin tidak menampik bahwa masih terdapat sejumlah kebutuhan di sektor pendidikan yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh anggaran daerah. Beberapa persoalan teknis dan kebutuhan lapangan dinilai masih memerlukan perhatian lebih.
Namun secara umum, ia menilai arah kebijakan penganggaran Pemkab Trenggalek sudah menunjukkan keberpihakan terhadap peningkatan layanan pendidikan.
“Memang perasaan kita masih ada beberapa hal yang bolong-bolong, tapi secara kebijakan anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan menurut saya sudah bagus,” pungkasnya.
Sebagai catatan, kewajiban pengalokasian anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD merupakan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta regulasi turunan lainnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor: Zamz















